
"Sekarang kita turuti. Jadi kita kembalikan lagi (tarif sesuai peraturan). Kemarin kita sempat ada perubahan, tapi sudah kita ikuti lagi peraturannya," ungkap chief of corporate affairs Gojek Nila Marita usai peluncuran Gogive di Jakarta, Kamis (8/5).
Kenaikan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Nila mengatakan saat ini Gojek telah mengikuti tarif sesuai dengan Kepmenhub Nomor 348. Gojek memastikan akan terus melakukan pengawaasan dan evaluasi terkait perubahan tarif."Nah kami sudah mengikuti sepenuhnya. Yang kita lakukan sekarang adalah kita ikuti, memonitor dan evaluasi. Nanti hasil evaluasi akan kami sampaikan ke pemerintah," tandasnya.
Berdasarkan Kepmenhub No. 348 tarif (sebelum potongan) yang berlaku mulai 6 Mei 2019 adalah untuk tarif minimum (0-4 km pertama) Rp 10 ribu per order dan tarif dasar Rp2.500 per order untuk 4 kilometer berikutnya.
Sebelumnya, Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) berencana melakukan aksi mogok bekerja atau off bid sebagai bentuk protes terhadap Gojek. Garda menganggap Gojek tidak mengikuti aturan Kepmenhub Nomor. 348.Aksi mogok yang seharusnya dilakukan pada Senin (6/5) dibatalkan karena Gojek telah menyesuaikan tarif sesuai dengan beleid. Notifikasi resmi dari Gojek ini dirilis pada Senin (6/5), pukul 00.00 WIB di Jabodetabek dan Surabaya. Dalam pengumumannya Gojek menyatakan akan melanjutkan uji coba tarif baru Goride. (jnp/evn)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2H9scgE
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gojek Akui Sempat Lalai Terapkan Tarif Baru Ojek 'Online'"
Post a Comment