
Seperti diketahui pada Februari 2017 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan AHM dan YIMM melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.
Kedua produsen yang menguasai lebih dari 80 persen pangsa pasar motor di dalam negeri ini dianggap menciptakan iklim usaha tidak sehat di industri sebab ketahuan melakukan pemufakatan terkait harga jual skutik 110-125 cc.
Setelah diputuskan bersalah oleh KPPU, AHM dan YIMM tetap keberatan hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu diputuskan ditolak MA pada 23 April 2019. AHM dan YIMM sebelumnya juga sempat mengajukan banding di Pengadilan Negeri, namun usaha tersebut juga ditolak.
"Kami tidak akan pernah menurunkan harga. Kenapa? Karena harga yang kami berikan sudah disesuaikan dengan kemampuan masing-masing segmen konsumen," kata Direktur Pemasaran AHM Thomas Wijaya saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada akhir pekan lalu.Thomas menjelaskan perusahaannya punya alasan mengapa hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Selain kemampuan beli konsumen, dia mengatakan harga setiap produk Honda sudah disesuaikan dengan berbagai komponen lain termasuk dari sisi perpajakan.
"Dari produk itu fitur dan teknologi. Lalu material, ongkos produksi, dan tenaga kerja. Kemudian perpajakan dan lain sebagainya itu sudah kami perhitungkan. Kami juga melihat bahwa ini mustahil menurunkan harga," ucap dia.
Menurut Thomas lagi harga yang ditawarkan AHM juga berdasarkan pelayanan kepada konsumen usai pembelian. Ia menyebut di balik harga motor Honda, terdapat layanan purna jual, hingga ketersediaan suku cadang."Jadi tidak cuma ongkos produksi. Jadi kalau konsumen mau miliki produk yang teknologi baik, kualitas tinggi, dan pelayanan prima di semua lini, ya ini sudah harga sesuai dan pas," kata Thomas.
Thomas mengatakan pengecualian bisa saja dilakukan, tapi tergantung pada amar putusan MA. Hingga kini Thomas menyebut AHM belum menerima salinan putusan dari MA sampai sekarang.
Setelah MA diketahui menolak kasasi, hanya AHM yang berani berbicara kepada wartawan. Pihak YIMM sampai sekarang memilih untuk bungkam, tidak ada satupun pejabatnya yang mau memberikan komentar mengenai masalah tersebut. (ryh/fea)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2J8KFvY
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Motor Honda Tak Mungkin Turun Setelah Kasus Kartel"
Post a Comment