Search

Kemenhub Rancang Tata Cara 'Recall' Kendaraan

Jakarta, CNN Indonesia -- Area abu-abu soal recall kendaraan di Indonesia sebentar lagi bakal semakin terang sebab Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan petunjuk teknis soal itu bakal dikemas dalam regulasi yang ditargetkan rilis pada tahun ini.

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub Dewanto Purnacandra menjelaskan petunjuk teknis itu sudah dikerjakan menjadi rancangan Peraturan Menteri Perhubungan. Inti regulasi baru ini adalah mewajibkan produsen melaporkan aktivitas recall ke Kemenhub.

"Rancangannya sudah dibuat, tinggal dibahas lagi intensif kemudian target (terbit) tahun ini juga," ucap Dewanto di Jakarta, Selasa (21/5).

Menurut penjelasan Dewanto, bukan Kemenhub yang menginisiasi recall melainkan produsen. Setelah menerima laporan dari produsen, Kemenhub nantinya menentukan kadar masalah recall terkait keselamatan.

"Kalau tergantung dengan safety kita akan duduk bareng, kami, produsen, (kementerian) perindustrian, BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi). Misalkan kita bahas nanti apa jalan keluarnya, apa memang harus setop produksi," kata Dewanto.

Regulasi tentang recall sebenarnya sudah diatur dalam Permenhub Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Pada Bab XIII tentang Ketentuan Lain-lain sudah disinggung soal produsen ataupun importir yang diwajibkan melapor ke Kemenhub sebelum melakukan recall pada kendaraan cacat produksi.

"Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan," bunyi Pasal 79 Ayat 3.

Meski begitu pada Pasal 79 Ayat 6 dikatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri".

Setelah Permenhub Nomor 33 Tahun 2018 terbit, Dewanto mengatakan, sudah ada produsen yang melaporkan recall. Salah satu yang disebut yaitu Mitsubishi pada Pajero Sport.

Diketahui pada Februari 2018 Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) melakukan recall pada 14.499 unit Pajero Sport produksi 2016 terkait kekurangan lapisan antikarat pada bagian  di pintu belakang Pajero Sport.

"Mereka selama ini diam-diam sudah ada laporan seperti itu. Jangan sampai ini berhubungan dengan keselamatan tetapi tahunya belakangan, nanti kalau dikira bobotnya berat sudah telat," tutur Dewanto. (fea)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2M5jkgs
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Rancang Tata Cara 'Recall' Kendaraan"

Post a Comment

Powered by Blogger.