Plt Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menerangkan ada dua kriteria akun WhatsApp yang dihapus. Kedua kriteria tersebut yakni lantaran akun-akun itu sering mengirimkan konten berisi hoaks dan hasutan.
"Kriteria nomor WhatsApp yang ditangguhkan karena sering mengirimkan konten hoaks berupa kabar bohong atau informasi palsu dan hasutan untuk melakukan kekerasan," terang pria yang kerap disapa Nando saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (29/5).
Kominfo mengatakan langkah penutupan akun dilakukan sebagai upaya meminimalisir sebaran konten hoaks, fitnah, dan provokasi.Menkominfo Rudiantara sebelumnya mengatakan langkah untuk menutup 61 ribu akun dilakukan setelah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp.
"Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61 ribu akun di aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan," jelas Rudiantara melalui ketarangan resmi.
Selain akun WhatsApp, Kemenkominfo juga telah menutup 2.184 akun dan situs sebelum dan saat pembatasan akses media sosial yang terjadi selama tiga hari mulai dari 22 hingga 25 Mei lalu.Secara rinci, 2.184 akun dan situs yang diblokir antara lain 551 akun Facebook, 848 akun Twitter, 640 akun Instagram, 143 akun YouTube, satu akun LinkedIn, dan satu alamat situs.
Untuk mengurangi penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian, Komnfo mengajak masyarakat melaporkan melalui aduan konten di nomor WhatsApp 08119224545, akun Twitter @aduankonten dan email aduankonten@kominfo.go.id. (evn)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2EIEZVU
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kominfo Ungkap Kriteria 61 Ribu Akun WhatsApp yang Ditutup"
Post a Comment