KPPU telah menyatakan YIMM dan AHM melakukan praktik kartel skutik 110 - 125 cc yang bertentangan dengan Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga dalam putusannya yang dibacakan pada 20 Februari 2017.
Selama persidangan sebelum putusan, KPPU menghadirkan berbagai macam bukti. Salah satunya email internal YIMM yang isinya menyinggung pejabat tinggi AHM soal persetujuan penetapan harga.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menjelaskan pihaknya sedang menyiapkan penjelasan tentang bukti. Menurut dia hal itu perlu dilakukan agar memperjelas bukti apa saja yang digunakan KPPU pada saat itu.Diketahui kasus pengaturan harga YIMM dan AHM terjadi pada era kepengurusan KPPU periode 2012-2018.
"Saya sekarang masih menyiapkan, mudah-mudahan teman-teman nanti bisa datang," kata Guntur yang menjabat untuk periode 2018 - 2023 di kantornya kawasan Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Pada April 2019, Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan menolak pengajuan kasasi dari YIMM dan AHM atas putusan KPPU. Menurut Guntur, sikap MA itu justru memperkuat alat bukti KPPU.
"Kalau bukti kami tidak kuat, MA tidak akan menguatkan putusan KPPU. Kami percaya MA. Jadi, kalau keberatan ya dapat PK (peninjauan kembali). Ini (penolakan kasasi) sudah jadi putusannya MA," kata Guntur.
AHM diketahui menolak mengamini bukti-bukti selama persidangan bersama KPPU. Menurut Honda alat bukti email internal YIMM sifatnya hanya sepihak.
Sementara Yamaha sampai sekarang belum juga memberikan tanggapannya seputar kekalahan di MA. Pejabat Yamaha yang dimintai keterangan memilih bungkam. (ryh/fea)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2LpGHkI
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPPU Bakal Buka-Bukaan Bukti Kasus Kartel Honda dan Yamaha"
Post a Comment