Hal tersebut juga berlaku untuk Astra Honda Motor (AHM) yang sampai kini terasa belum bisa menerima status bersalah yang sudah diputuskan KPPU pada Februari 2017 karena terbukti kartel bersama Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terkait produk skutik 110 - 125 cc.
Hingga pengajuan kasasi kepada MA yang kemudian sudah ditolak pada 23 April 2019, AHM juga masih menyatakan diri tidak terlibat.
Guntur meminta kepada seluruh pelaku usaha, termasuk Honda, agar berhenti menyampaikan hal kontraproduktif."Di PN kami dikuatkan, dan di pemberitaan saya tidak tahu kayanya (mereka) mau di PK (peninjauan kembali). Tapi yang kami harapkan bagi pelaku usaha untuk tidak menyampaikan hal yang kontraproduktif," kata Guntur di Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Menurut Guntur semua pihak harus lapang dada dengan menghormati keputusan hukum. Hal ini menurutnya sama seperti saat putusan KPPU mendapat kritik dari berbagai macam kalangan.
"KPPU juga menghormati jika putusan kami dikoreksi," kata Guntur.
Menurut Guntur lagi, KPPU sebetulnya sudah tidak ada campur tangan dengan kasus Honda dan Yamaha. Ia mengatakan dua merek tersebut kini berhadapan langsung dengan MA.
Jika tidak terima dengan putusan MA, Guntur mengatakan Honda berarti 'membangkang' terhadap putusan MA. Ia mengingatkan putusan MA berbeda dari putusan KPPU.
"Ini bukan kami lagi, tapi MA," kata Guntur.
Lebih lanjut Guntur menyampaikan apresiasinya kepada MA lantaran tidak mengabulkan kasasi Honda dan Yamaha. Menurut dia saat ini KPPU juga masih menunggu salinan putusan penolakan kasasi tersebut dari MA untuk dipelajari nanti.
"Kami juga belum menerima (salinan) MA," kata Guntur. (ryh/fea)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2Jg8GAu
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPPU Minta Honda dan Yamaha Hormati Putusan MA Soal Kartel"
Post a Comment