Permendagri yang mengatur Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 mencatat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kedua kendaraan bermotor.
Esemka Garuda tahun pembuatan 2019 tergolong dalam mobil penumpang berjenis minibus punya NJKB Rp209 juta, sedangkan NJKB Esemka Bima dengan jenis pikap cuma Rp 81 juta.
Baik Garuda dan Bima, seperti dalam situs resmi Permendagri menggunakan mesin kapasitas 1.200 cc dikencani transmisi manual.NJKB bukan patokan harga jual kendaraan. Untuk menjadi harga on-the-road sebuah kendaraan, masih ada komponen-komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya harga Esemka naik belasan sampai puluhan juta setelah diterima konsumen.
![]() |
Esemka Garuda sempat membuat heboh publik setelah mobil kedapatan diangkut truk dan fotonya beredar di jagat maya.
![]() |
from CNN Indonesia http://bit.ly/3033yWm
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "NJKB Esemka Berdasarkan Situs Permendagri"
Post a Comment