Search

NJKB Esemka Berdasarkan Situs Permendagri

Jakarta, CNN Indonesia -- Dua model Esemka yaitu Garuda dan Bima terdaftar dalam Permendagri no. 14 tahun 2019.

Permendagri yang mengatur Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 mencatat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kedua kendaraan bermotor.

Esemka Garuda tahun pembuatan 2019 tergolong dalam mobil penumpang berjenis minibus punya NJKB Rp209 juta, sedangkan NJKB Esemka Bima dengan jenis pikap cuma Rp 81 juta.

Baik Garuda dan Bima, seperti dalam situs resmi Permendagri menggunakan mesin kapasitas 1.200 cc dikencani transmisi manual.

NJKB bukan patokan harga jual kendaraan. Untuk menjadi harga on-the-road sebuah kendaraan, masih ada komponen-komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya harga Esemka naik belasan sampai puluhan juta setelah diterima konsumen.

EsemkaEsemka. (Foto: keuda.kemendagri.go.id)
Untuk diketahui Kemendagri menetapkan NJKB suatu kendaraan bermotor setelah usulan penetapan NJKB dari pemegang merek kendaraan.

Esemka Garuda sempat membuat heboh publik setelah mobil kedapatan diangkut truk dan fotonya beredar di jagat maya.

EsemkaEsemka. (Foto: keuda.kemendagri.go.id)
(ryh/mik)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/3033yWm
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "NJKB Esemka Berdasarkan Situs Permendagri"

Post a Comment

Powered by Blogger.