
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Merto Jaya Komisaris M Nasir mengatakan bahwa penggunaan kasur di kabin belakang 'belum' dikatakan sebagai pelanggaran lalu lintas.
"Untuk pelanggaran, ya tidak masuk pelanggaran," kata Nasir kepada CNNIndonesia.com melalui saluran telepon, Selasa (28/5).
Ia mengatakan secara teknis jok memang tempat yang aman bagi penumpang duduk selama perjalanan.Setiap jok di mobil penumpang, kata Nasir sudah teruji kegunaannya melindungi keselamatan penumpang. Belum lagi pada jok juga tersedia peranti keselamatan, yaitu sabuk pengaman. Bahkan untuk anak usia 0-5 tahun disediakan kursi khusus di mobil.
"Tapi semua kendaraan yang sudah jalan itu sudah ada pengujiannya. Maka yang aman tentu menggunakan jok karena sudah terjamin keselamatannya," ungkapnya.
Nasir mengatakan memodifikasi kabin mobil penumpang seperti kamar tidur belum dapat ditentukan jenis pelanggarannya, meski diakui sangat membahayakan penumpang.
Nasir menambahkan bahwa memang menggunakan kasur di kabin mobil meningkatkan risiko cedera penumpang yang tertidur lelap ketika mobil mengalami kecelakaan atau tumbukan."Seperti mobil terguling-guling, fatal dampaknya. Tapi ya tidak bisa dibilang ini pelanggaran juga. Harus ada pengujiannya dulu," ucap Nasir.
Secara terpisah Pengamat Keselamatan dari Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu mengatakan bahwa penggunaan kasur tidak dibenarkan dalam menempuh perjalanan jauh seperti ritual mudik.
Menurut Jusri dengan menggunakan kasur, berarti pemudik sudah tidak peka terhadap keselamatan berkendara."Bisa dibayangkan efek dari penumpang yang tidak menggunakan sabuk saat deselerasi itu bisa keluar dari jendela, kekocok-kocok di dalam kabin. Makanya pakai sabuk pengaman, duduk, bukan tidur menggunakan kasur," tutup Jusri. (ryh/mik)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2wrJOOQ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Belum Bisa Tindak Mobil Jadi 'Tempat Tidur Berjalan'"
Post a Comment