Search

Serahkan Data DPT ke Partai Berpotensi Kebocoran Data Pribadi

Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis secara online oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memunculkan potensi penyalahgunaan data pribadi.

Pasalnya DPT dibuat berdasarkan pada basis data kependudukan yang mengacu pada mereka yang telah memiliki e-KTP, artinya data-data ini juga mengandung konten data pribadi.

"Nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan, dan Kartu Keluarga itu data perseorangan yang masuk kualifikasi data pribadi yang harus dilindungi dan hanya bisa diakses oleh pemerintah," kata Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar usai seminar publik perlindungan data pribadi, Jakarta, Selasa (21/5).

Wahyudi mengatakan data DPT adalah data terbuka yang bisa diakses oleh siapa saja guna menjamin pelaksanaan pemilu yang adil dan akuntabel.

Pasal 201 ayat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan setiap enam bulan sekali, dengan mengacu pada data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah kepada pemilu.

Hasil pendataan inilah yang kemudian menentukan apakah seseorang warga negara telah terdaftar sebagai pemilih dan berhak menggunakan suaranya atau tidak.

Ketentuan beleid ini memberikan kewajiban pada KPU agar menyerahkan salinan data pemilih ke semua partai politik. Kewajiban ini tanpa disertai tanpa aturan untuk menutup nomor-nomor dalam NIK dan KK yang berpotensi dapat mengidentifikasi dan memprofil data pribadi seseorang.

Kontradiksi kemudian muncul, pasalnya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menyebutkan konten data yang ada dalam daftar pemilih adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi, dan hanya bisa diakses oleh otoritas pemerintah untuk sejumlah keperluan. Akan tetapi, UU Pemilu mengatakan Partai Politik bisa mengakses secara utuh data pemilih.

"Jadi tidak comply (memenuhi) antara antara UU Pemilu dengan UU Adminduk itu tidak sinkron. UU Adminduk itu dikatakan data perseorangan adalah data pribadi yang harus dilindungi. Sementara data DPT itu kan isinya data perseorangan, tapi UU Pemilu itu harus bisa diakses oleh partai politik," ujar Wahyudi.

Wahyudi mengatakan UU PDP akan meminta tanggung jawab partai politik sebagai pihak pemroses data apabila terjadi kebocoran data.

"Jadi, meskipun parpol itu punya akses dia punya tanggung jawab apa. Kalau sekarang tidak jelas, kalau misalnya dia menyebarluaskan data pribadi itu, tidak bisa dikejar dia karena tidak ada mandat tanggung jawab apapun," kata Wahyudi. (jnp/eks)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/30EwDrr
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Serahkan Data DPT ke Partai Berpotensi Kebocoran Data Pribadi"

Post a Comment

Powered by Blogger.