Search

Soal Konsolidasi, Tri Tunggu Sinyal dari Pemegang Saham

Jakarta, CNN Indonesia -- Chief Commercial Officer Tri Indonesia Dolly Susanto menyatakan soal konsolidasi operator, pihaknya masih menunggu sinyal dari pemegang saham.

Namun, ia menyatakan mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait konsolidasi operator telekomunikasi karena akan menyehatkan industri operator telekomunikasi di Indonesia.

"Ya kita mensupport konsolidasi karena itu kan membuat industri lebih healthy. Tapi kita tunggu kabar dari pemegang saham [CK Hutchison Holdings]," kata dia kepada para awak media usai memaparkan kesiapan jaringan Tri di bulan Ramadhan dan Idul Fitri di Kembang Goela, Jakarta, Selasa (7/5).

Sebelumnya dalam acara Indonesia Technology Forum pada Kamis (2/5) lalu, Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ismail menyebut ada tiga opsi skenario yang akan dihadapi oleh operator yang melakukan konsolidasi.

Opsi yang pertama, apakah merger ini langsung menggabungkan frekuensi yang ada. Kedua, sebagian dari frekuensi akan langsung ditarik dan dilelang.

Sedangkan opsi ketiga, frekuensi akan dipegang pemerintah untuk jangka waktu tertentu sembari dilakukan evaluasi untuk melihat apakah frekuensi tersebut dibutuhkan oleh operator yang telah konsolidasi.

Ditanya tanggapan Tri soal tiga opsi yang dikeluarkan Kemenkominfo tersebut, Dolly mengatakan Tri bakal mendukung apapun keputusan dari Kemenkominfo.

"Kita men-support apapun keputusan dari Kominfo, kemarin kan ada yang mengenai masalah frekuensinya gimana ya kita lihat saja dari Pak Rudiantara akhirnya. Apakah spektrumnya mau dibuat seperti apa tapi kita tetap dukung keputusan pak Rudiantara," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua BRTI Ismail menjelaskan kunci dari aturan kepemilikan frekuensi adalah agar frekuensi ini bisa dimaksimalkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Lalu Ismail juga mengaku frekuensi adalah sumber daya krusial yang sangat penting bagi operator untuk menyediakan layanan telekomunikasi yang stabil. Oleh karena itu, isu kepemilikan frekuensi pasca merger atau konsolidasi menjadi penting untuk diketahui dari sisi kebijakan dan regulasi.

Undang-undang Telekomunikasi Tahun 1999 mengamanatkan frekuensi adalah milik negara. Oleh sebab itu, jika satu operator berhenti beroperasi karena diakuisisi atau pailit, frekuensi operator harus dikembalikan ke pemerintah. (din/eks)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2DU02UK
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Konsolidasi, Tri Tunggu Sinyal dari Pemegang Saham"

Post a Comment

Powered by Blogger.