Search

UU PDP Disebut Mudahkan Pengguna Lacak Sebaran Data Pribadi

Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan membuat pemilik data mengetahui data-data miliknya disebarkan ke mana saja.

Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan ketika UU PDP diimplementasikan, maka perusahaan pengontrol dan pemroses data kemungkinan akan membuat sebuah kontrak permintaan izin terbaru yang membatasi penyebaran data.

Wahyudi mengatakan bank harus meminta persetujuan konsumen apabila akan membagikan data-data milik ke konsumen. Penyebaran data ini dibatasi agar perusahaan, khususnya bank tidak sembarangan menyebarkan informasi nasabah ke anak perusahaan atau layanan kartu kredit miliknya.

Pasalnya, tiba-tiba, sales kartu kredit sudah mengantungi data seperti nama, alamat, ulang tahun, hingga nama ibu. Oleh karena itu, hal ini merupakan bentuk pelanggaran data pribadi karena pihak bank semena-mena membagikan data milik konsumen.

"Ketika diimplementasikan UU PDP akan mengatur apakah harus ada kontrak ulang antara pemilik data atau konsumen atau dengan si pengelola data atau bank atau perusahaan," kata Wahyudi usai seminar publik perlindungan data pribadi, Jakarta, Selasa (21/5).

Wahyudi mengatakan UU PDP akan mengatur jalan tengah apabila sang anak perusahaan atau layanan kartu kredit telah memiliki data nasabah dari perusahaan induk. Ia mengatakan perusahaan wajib untuk membersihkan kepemilikan data di luar pihak yang telah disetujui dalam kontrak perizinan.

"Misalnya kamu kontrak dengan bank A ternyata, bank A itu memindahkan ke lini kartu kredit yang kamu tidak kamu tahu. Berarti yang di lini kartu kredit harus dibersihkan karena di kontrak hanya berlaku dengan bank," kata Wahyudi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengharuskan bank untuk meminta persetujuan dari pemilik data setiap kali melakukan perekaman. Persetujuan ini termasuk mengenai penggunaan data-data pribadinya, termasuk pemindahtanganan data-data tersebut.

(jnp/eks)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2JXvJ3G
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

1 Response to "UU PDP Disebut Mudahkan Pengguna Lacak Sebaran Data Pribadi"

  1. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    ReplyDelete

Powered by Blogger.