Search

Alasan Kominfo Tak Lagi Batasi Medsos Pada Sidang MK

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan belum memiliki alasan kuat untuk membatasi akses media sosial jelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan berlangsung pada 14 hingga 28 Juni mendatang.

Pasalnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan peredaran hoaks belum besar seperti yang terjadi saat kerusuhan 21 Mei dan 22 Mei.

"Saat ini tidak ada alasan bagi kami. Kami lihat dari kuantitas, baik dari jumlah hoaks, kualitasnya, maupun jumlah kanal penyebarannya," kata Rudiantara saat ditemui pada Rapat Kerja Dengan Komisi I DPR RI, Selasa (18/6).

Rudiantara mengatakan saat 22 Mei hingga 24 Mei peredaran hoaks sangat masif. Bahkan saat Kemkominfo memblokir URL hoaks, akan muncul URL lainnya.

"Yang dipakai penyebarannya itu ada 600 sampai 700 URL, dimatikan, ada lagi 600 lagi. Ditutup, muncul lagi saat itu. Makanya dibatasi akses media sosial," ujar Rudiantara.

Rudiantara mengatakan saat itu hoaks yang beredar bersifat memprovokasi kerusuhan yang berpotensi memecah belah bangsa.

"Tanggung jawab kita bersama untuk memastikan tidak ada di antara kita, baik itu masyarakat, pemerintah, media, penegak hukum untuk tidak memantik hoaks yang berkaitan dengan hasutan provokasi yang kontennya berkaitan dengan pengumuman oleh Komisi Pemilihan Umum, " kata Rudiantara.

Rudiantara mengatakan saat ini hoaks sudah menurun ke angka 300 dan 200. Ia juga mengatakan hoaks saat ini tidak bersifat menghasut atau memprovokasi seperti yang terjadi saat 21 dan 22 Mei.

"Sekarang sudah turun 300-200 rata-rata 100 sekarang kanalnya (URL) . Hoaksnya pun tidak ada sengaja hoaks untuk menghasut. Ini harus kita jaga," kata Rudiantara. (jnp/eks)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2RnJkCN
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alasan Kominfo Tak Lagi Batasi Medsos Pada Sidang MK"

Post a Comment

Powered by Blogger.