Search

Kominfo Sebut UU Data Pribadi Masih Disinkronisasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyebut saat ini masih dilakukan kajian lebih lanjut soal Rancangan Undang-undang soal Perlindungan Data Pribadi. Kajian itu masih dilakukan dengan Kementerian Sekretariat Negara.

"Sekarang lagi dicek satu per satu [RUU Perlindungan Data Pribadi] di Setneg, sikronisasi terakhir. Harus benar-benar, jangan sampai nanti dikeluarkan ternyata ada perubahan. Karena kan sudah di tangan Presiden, harus dicek lagi," kata Ditjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat ditemui di kantor Kominfo, Rabu (12/6).

Lebih lanjut, Semuel menyebut penyelarasan ini dilakukan agar aturan tersebut tidak bertentangan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Tapi secara substansi sudah selesai cuma drafting itu kan penyelarasan, penyelarasan dengan istilah-istilah yang ada jadi pokoknya di sini jangan sampai bertentangan dengan Dukcapil umpamanya, banyak yang harus dilakukan pengecekan drafting," jelasnya.

Sebelumnya, Kominfo dikritik terlalu cepat mewajibkan registrasi kartu SIM. Padahal, Indonesia belum memiliki UU Data Pribadi. Namun, menurut Semmy, kebijakan itu bisa dilakukan berdasarkan Permen No. 20 Tahun 2016.

Ketua BRTI Ismail juga sempat menyebut secara umum perlindungan data pribadi sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Diatur juga pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.

Pasal tersebut berbunyi "Data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik ada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi."

Dalam draft itu juga ditegaskan mengenai data sensitif, yakni data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama atau keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data. (din/eks)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2F7owun
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kominfo Sebut UU Data Pribadi Masih Disinkronisasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.