Search

Masih Banyak Mobil 'Tak Penting' Pakai Sirene dan Strobo

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemilik mobil pribadi masih banyak yang tidak mengindahkan larangan penggunaan sirene dan lampu rotator pada mobilnya. Hal ini diketahui berdasarkan unggahan pada akun resmi media sosial Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menggandeng TNI dalam razia, pada Senin (18/6), mendapati kendaraan yang menggunakan perlengkapan tambahan berupa sirine dan strobo. Lampu rotator dan sirine sejatinya digunakan terbatas berdasarkan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Fenomena ini patut dicermati lantaran penggunaan lampu strobo dan sirene dapat berpotensi mengganggu pengguna jalan lain, menimbulkan kemacetan, serta kecelakaan lalu lintas. Lampu dan sirine biasa dihidupkan pengguna agar mendapat perioritas menyalip, atau mendahului kendaraan lain di jalan raya.

Sementara pada Pasal 59 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 tertuang aturan penggunaan lampu isyarat dan sirene.

Poin pertama menyebutkan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan kendaraan bermotor petugas Kepolisian.

Kedua lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, mobil rescue dan jenazah.

[Gambas:Instagram]

Poin ketiga yaitu lampu isyarat warna kuning tanpa tanpa sirene biasa digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Kemudian diatur juga dalam UU tersebut mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama di jalan raya baik saat mendapat pengawalan kepolisian atau TNI.

Pertama, kendaraan pemadam, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan lembaga negara.

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring- iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian juga berhak mendapat 'keleluasaan' bergerak di jalan raya.

Sanksi untuk pelanggar

Dari uraian tersebut bisa diketahui bahwa kendaraan milik pribadi atau perorangan tidak diperkenankan menggunakan lampu rotator atau sirine.

Jika kedapatan menggunakannya peralatan tersebut dapat masuk ke dalam kategori pidana seperti diatur dalam ketentuan Pasal 287 ayat 4 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar.

Hukumannya yaitu kurungan penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu petugas kepolisian yang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar berhak melakukan penyitaan perangkat atau alat tersebut untuk dilampirkan sebagai barang bukti.

[Gambas:Video CNN] (ryh/mik)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2WOfZCD
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Masih Banyak Mobil 'Tak Penting' Pakai Sirene dan Strobo"

Post a Comment

Powered by Blogger.