Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafiz mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah PUBG dan gim baku tembak sejenis lain harus diharamkan secara nasional.
"Soal variabel dalam gim itu kami belum selesai mengkajinya. masih dalam pengkajian sejauh mana mudaratnya, sejauh mana manfaatnya. Unsur edukasi dan unsur bahaya berapa persen," kata Cholil saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (21/6).
Dalam proses pengkajian, Cholil mengatakan MUI tidak hanya melibatkan Komisi Fatwa MUI, tapi juga tim teknologi informatika beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)."Mudaratnya kami masih lihat 50-50, ada orang tidak bisa dikendalikan sehingga buang-buang waktu. Ada juga orang yang mengendalikan diri dan menggunkaan PUB untuk unsur hiburan," kata Cholil.
Sebelumnya, Kemkominfo mengatakan pihaknya siap untuk memblokir PUBG apabila dinilai merusak para gamer.
"MUI lembaga independen, kalau memang dirasakan merusak, dikaji dulu dan silakan diajukan ke Kemkominfo. Kami siap menindak lanjuti permintaan pemblokirannya," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (22/3).
Sementara itu Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram gim PUBG dan gim daring beraliran baku tembak sejenis. Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan karena PUBG menimbulkan dampak negatif. Penetapan fatwa haram ini dilakukan melalui pembahasan dengan para ahli.Faisal mengatakan gim PUBG dan permainan sejenis menciptakan perilaku aneh hingga perubahan perilaku. Perilaku aneh yang dimaksud Faisal yakni brutal dan beringas hingga dianggap mengganggu dan meresahkan orang lain.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2KBaxld
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MUI Masih Kaji Wacana Fatwa Haram PUBG"
Post a Comment