Search

Pengamat Sebut Pembatasan Medsos Langgar Hak Digital

Jakarta, CNN Indonesia -- SAFEnet (Southeast Freedom of Expression Network) menyebut pembatasan akses internet ke beberapa media sosial beberapa waktu lalu melanggar hak digital masyarakat. Kebijakan itu juga dianggap membatasi kebebasan berekspresi atau berpendapat masyarakat mengakses informasi. Pencekikan hak berekspresi ini telah dilakukan oleh pemerintah pada 22 sampai 25 Mei 2019.

Saat itu, pemerintah melakukan pembatasan akses media sosial, seperti Twitter, Instagram, dan Facebook, hingga WhatsApp saat aksi demonstrasi dan kerusuhan 21-22 Mei 2019. Pemerintah menyebut pembatasan dilakukan untuk menekan penyebaran berita hoaks.

"Tentu saja ini mencemaskan karena praktik semacam ini merupakan wujud mendasar dari praktik internet shutdown yang jelas melanggar hak-hak digital," kata Kepala Divisi Akses Aras Informasi SAFEnet Unggul Sagena kepada wartawan pada konferensi pers di kantor Lembaga Hukum Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

"Prinsip pembatasan ekspresi, seperti yang tertuang dalam pasal 20 pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), mencantumkan syarat bahwa pelaksanaan pembatasan tindak pidana harus jelas dan spesifik. Tidak 'gebah uyah' seperti yang dipraktikkan belakangan ini," tambahnya.

Unggul mengatakan pembatasan akses media sosial bisa terjadi lagi pada sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini, 27 Juni 2019.

Selain itu, SafeNET juga memberi perhatian atas praktek pemerintah yang dianggap melakukan pencekikan internet (internet throttling) terhadap kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Sebab, pemerintah memberlakukan pembatasan akses internet internet terhadap situs web komunitas ini.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Advokasi Komunitas Arus Pelangi, Riska Carolina. Menurutnya, pembatasan situs - situs komunitas LGBT memang sudah terjadi. Tak hanya itu, pelanggaran data pribadi juga rentan terjadi bagi para aktivis komunitas LGBT.

"Ada juga penyebaran data pribadi di media sosial kalau ketahuan sebagai aktivis. Kemudian situs ada juga ancama Dan ancaman online kami rasakan di offline, sehingga sulit kami (Arus Pelangi) mencari kantor hingga tempat aman," kata Riska.

Untuk itu, SafeNET mengimbau agar pemerintah menghentikan aksi pencekikan internet terhadap komunitas LGBT.

Tak cuma LGBT, SafeNET juga menyebut pembatasan serupa juga dilakukan terhadap aktivis Papua. Pemblokiran itu menurut mereka dilakukan tanpa alasan jelas.

"Kami mendesak agar pemerintah menjelaskan dasar hukum dan alasan kuat atas penutupan akses dan pemblokiran pada situs web dan ruang media aktivitas daring lainnya dari kelompok LGBT dan aktivis Papua. Hal ini kental unsur diskriminatif," kata Unggul. (jnp/eks)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2RCftH2
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengamat Sebut Pembatasan Medsos Langgar Hak Digital"

Post a Comment

Powered by Blogger.