Search

Penyebar Ranjau Paku Bisa Dipidana

Jakarta, CNN Indonesia -- Keberadaan ranjau paku yang disebar oknum di jalanan merupakan pengancam keselamatan berkendara masyarakat. Menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir, pelakunya bisa dikenakan pasal pidana umum.

Berdasarkan keterangan relawan Sapu Bersih (Saber) yang beraksi menyapu ranjau paku di Jakarta sejak 2010, salah satu pelaku penyebaran ranjau paku berkaitan dengan sindikat bisnis tambal ban yang sering mendirikan lapak di pinggir jalan.

Sejak 2010 hingga 2016, Saber sudah mengumpulkan berbagai macam ranjau paku yang beratnya mencapai 4 ton. Pada umumnya ranjau paku berupa paku berkarat, paku bengkok, dan potongan jari-jari payung.

Siswanto, Ketua Saber, pada Jumat (20/6), mengatakan pernah membekuk salah satu penyebar ranjau paku di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 2010. Setelah dibawa ke pihak kepolisian, pelaku mengatakan diperintah pihak tambal ban.

"Kami bawa ke pos RT, satu orang, kami bertiga. Setelah itu lalu orang saya bawa ke pak RT, saya taro di mobil saya, orang itu mau dibakar (warga). Ramai sekali waktu itu," kata Siswanto.

"Saya tanya orang tambal ban mana? Jembatan gantung. Bosmu siapa? Warteg. Memang mengaku orang tambal ban, dia anak buahnya dan tidak hanya dia saja. Cuma pas yang apes dia," ucapnya lagi.

Nasir yang dihubungi Selasa (25/6) mengatakan untuk menuduh pihak tertentu terkait ranjau paku butuh pembuktian. Salah satu pembuktian bisa dilakukan dengan tangkap tangan kemudian diurus oleh Polsek atau Polres.

Nasir menyebut, tindakan penyebaran ranjau paku termasuk perbuatan mencelakakan masyarakat umum. Proses ini disebut bukan diurus oleh bagian kecelakaan lalu lintas.

"Kalau dari lalu lintas terkait masalah ranjau paku itu kan efeknya kecelakaan, menimbulkan menimbulkan fatalitas, bisa menyebabkan luka permanen atau meninggal dunia. Ancaman untuk pidana ini tinggi, bisa mencapai 7 tahun," kata Nasir.

Menurut Nasir, tindakan pencegahan dari kepolisian untuk mencegah aktivitas penyebaran ranjau paku dengan berkoordinasi bersama jaringan Pemerintah Daerah dan Kementerian Perhubungan.

"Kalau tindakan pencegahan, kita kan punya jaringan-jaringan. Bisa terkait Perda, Satpol PP bisa menjaring tambal ban dan Dinas Perhubungan mereka punya wewenang untuk pengawasan yang nanti disampaikan ke dinas-dinas terkait," ucap Nasir.

(fea/mik)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2X5eHDs
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyebar Ranjau Paku Bisa Dipidana"

Post a Comment

Powered by Blogger.