Search

Aturan Bui Hingga Jalur Otopet Listrik Didesak Cepat Keluar

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan regulasi otopet listrik harus segera diterbitkan. Regulasi harus diterbitkan demi aspek keselamatan dan keamanan berkendara pengguna.

Lebih lanjut Djoko mengatakan pemerintah bisa memberlakukan sanksi yang mengacu pada pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," kata Djoko kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/11).

Djoko menjelaskan beleid bisa memuat wilayah operasional, batasan jumlah penumpang, batasan usia, batasan kecepatan yang diizinkan, perlengkapan atau atribut keselamatan yang harus dikenakan.


Bagi Djoko, pembatasan wilayah operasi akan menjaga keselamatan pengguna dan memudahkan aplikator untuk memantau pengendara. Djoko juga mengatakan otopet listrik dapat diizinkan beroperasi di pedestrian dengan lebar tertentu.

"Karena tidak semua pedestrian bisa dilewati otopet listrik, terutama yang lebarnya kurang dari tiga meter," ujarnya.

Djoko menjelaskan keselamatan dan keamanan jalur harus dijamin apabila otopet diperbolehkan untuk lewat jalur sepeda atau jalur lain yang steril dari kendaraan bermotor. Jalur sepeda yang benar-benar terpisah secara fisik.

"Demikian pula dengan kecepatan otopet listrik tidak boleh lebih dari 15 km per jam, misalnya," tuturnya.

Patut diingat, bahwa beban maksimal yang mampu diangkut otopet listrik adalah 100 kilogram. Oleh karena itu satu otopet listrik hanya boleh ditumpangi oleh satu orang.

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, pengguna otopet listrik juga harus memerhatikan kondisi permukaan jalan yang dilalui. Apabila ada genangan air, permukaan jalan bergelombang dan kondisi jalan curam, seharusnya otopet listrik dituntun.

Djoko juga menegaskan otopet listrik dilarang menggunakan di jalan umum, kecuali jalan di kawasan perumahan dan permukiman. Otopet listrik, disebut Djoko bukan kendaraan bermotor, seperti halnya sepeda motor atau mobil.

"Otopet listrik bisa membantu sebagai alat transportasi pengumpan (feeder) menuju stasiun kereta atau halte bus. Dapat memenuhi kebutuhan perjalanan awal (first mile) dan perjalanan akhir (last mile)," katanya.


Djoko mengatakan di negara Prancis, otopet listrik sudah diatur. Aturan mencakup melarang pengendara di bawah usia 12 tahun, tidak boleh naik di trotoar, kecuali di area yang sudah ditentukan, kecepatan otopet listrik dibatasi, setiap otopet listrik hanya boleh satu pengendara, tidak boleh sambil bermain ponsel.

Selain itu pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan; tidak boleh pakai telepon genggam; mulai Juli 2020, kecepatan tertinggi otopet listrik hanya 25 kilometer per jam, pengguna yang berkendara di jalan yang lebih cepat harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi.

Otopet listrik akan dilarang sepenuhnya di jalan negara; pelanggar yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 Euro hingga 1.500 Euro atau sekitar Rp2,09 juta sampai Rp23 juta.

(jnp/DAL)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2OpehFH
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Bui Hingga Jalur Otopet Listrik Didesak Cepat Keluar"

Post a Comment

Powered by Blogger.