Search

DPR Usul Ada Dewan Pengawas Urus Perlindungan Data Pribadi

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan saat Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan menjadi undang-undang, pihaknya meminta agar dibuat badan khusus yang menaungi aturan itu.

"Perlu ada semacam Dewan Pengawas [untuk menaungi UU PDP] dan salah satu yang bisa diambil negara-negara di Eropa, yang mana memproteksi sekali keamanan pribadi warganya," kata dia kepada awak media usai acara Privasi Untuk Semua Orang di Hotel Four Points, Jakarta, Kamis (21/11).

Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan sempat menyebut pihaknya akan membuat suatu komisi seperti Singapura yakni Personal Data Protection Comission (PDPC) yang dibentuk sejak 2013.

Namun, Semuel mengatakan komisi yang akan mengurus di aturan perlindungan data pribadi nantinya secara struktural di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Padahal, merujuk pada kebijakan Singapura, komisi soal data pribadi sifatnya independen dan tidak di bawah suatu kementerian. Menanggapi hal itu, Meutya mengatakan DPR terbuka dengan berbagai macam opsi namun jika komisi dibentuk independen mesti diawasi.

"Nanti kita bicarakan di DPR, kami terbuka dengan segala opsi sebab kita belum mempelajari manfaat mana yang lebih banyak untuk rakyat dari dua model itu [komisi independen dan di bawah kementerian]," ucapnya.

"Kalau independen maka harus dilengkapi pengawas. Intinya, kita akan mengambil cara terbaik," pungkas Meutya.

[Gambas:Video CNN]

RUU PDP sendiri diakui Menkominfo Johnny G. Plate masih dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Meski begitu, ia mengklaim RUU itu sudah disempurnakan dan siap dikirim ke DPR.

"Draf RUU PDP sudah siap dikirim tapi butuh koordinasi dengan kementerian terkait juga. Yang pasti RUU PDP sudah disempurnakan dan siap dikirim ke DPR," kata dia kepada awak media di Kantor Kemenkominfo, 7 November lalu.

Selain itu, RUU PDP juga sudah diputuskan masuk ke prioritas prolegnas 2020 oleh Komisi I DPR RI.

Kemenkominfo pun mengatakan untuk mengisi kekosongan aturan perlindungan data pribadi, pihaknya bakal menyempurnakan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016. Aturan itu membahas soal perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik, yang disahkan tanggal 1 Desember 2016.

(din/DAL)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/37wxZIy
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Usul Ada Dewan Pengawas Urus Perlindungan Data Pribadi"

Post a Comment

Powered by Blogger.