Search

Facebook dkk Diberi Tenggat Setahun Daftar Layanan di RI

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan waktu satu tahun kepada sejumlah platform media digital seperti Facebook, Twitter, dan Google untuk mendaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE).

Tenggat satu tahun itu dimulai dari disahkannya Peraturan Pemerintah soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Nomor 71 Tahun 2019 pada 10 Oktober 2019. Artinya, pendaftaran berlangsung hingga 10 Oktober 2020.

"Facebook, WhatsApp belum pernah mendaftar, maka dengan PP PSTE ini mereka harus mendaftar. Kami memberikan waktu satu tahun mulai 10 Oktober 2019," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan kepada awak media usai acara Kompas 100 CEO Forum di Jakarta, Selasa (5/11).

Lebih lanjut, Semuel menegaskan jika platform digital yang hendak berbisnis di Indonesia tidak mendaftar sebagai PSE, maka layanan mereka terancam tidak bisa diakses.

"Kalau tidak mau daftar, layanan mereka tidak bisa diakses karena kami sudah memberikan waktu selama setahun untuk mendaftar," tegasnya.


Nantinya, para penyedia platform digital yang telah terdaftar di Kemenkominfo wajib membayar pajak. Semuel kembali menegaskan, jika tidak membayar pajak maka layanan mereka akan ditutup.

Di lain kesempatan, Semuel sempat mengatakan keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) akan meningkatkan kekuatan penegakan hukum ketika membutuhkan data yang tersimpan di luar wilayah Indonesia.

"Yang penting pengawasan dan penegak hukum diberikan akses ketika membutuhkan data. Mereka PSE wajib memberikan. Kalau tidak mau ya saya blokir dan menindak hukum di Indonesia. Saya blokir karena tidak mengikuti hukum di Indonesia," kata Semuel dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (4/11) kemarin.

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, penyedia sistem elektronik (PSE) juga terancam denda jika jika mereka membiarkan konten negatif beredar di platformnya. 

Kemenkominfo memperkirakan denda tersebut berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta per konten negatif yang ditemukan.

Jika merujuk pada UU ITE, maka muatan yang dilarang terkait tindakan asusila, berita bohong, memuat SARA. Terkait penegakan hukum, Semuel mengatakan pihaknya akan melakukan patroli dan akan menerima aduan dari pemerintah.

(din/DAL)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2pOdDZY
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Facebook dkk Diberi Tenggat Setahun Daftar Layanan di RI"

Post a Comment

Powered by Blogger.