"Industri menghargainya murah dan keinginan mengumpulkan (dari pemulung) sedikit," jelas Kepala Seksi Daur Ulang Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah KLHK, Tyasning Pernamasari lewat sambungan telepon, Rabu (20/11).
Kemasan plastik sekali pakai ini diantaranya adalah sedotan, kantong plastik, styrofoam, dan berbagai kemasan sekali pakai lainnya.
"Arahan dari pemerintah adalah penghapusan kantong kresek dan alat makan plastik. Sebab, sebagian besar masyarakat sekali pakai buang. Sehingga beban lingkungannya jadi berat," tuturnya.
Pernyataan Tyas ini menanggapi usulan Ketua IPI Pris Polly Lengkong. Pris meminta agar pemerintah tidak melarang penggunaan plastik karena dianggap mengurangi pendapatan para pemulung.
Sehingga ia meminta pemerintah tidak melakukan pelarangan tapi menggalakkan penggunaan ulang plastik. Namun, menurut Tyas tuntutan tersebut sulit untuk dikabulkan.
"Jika diminta tidak melakukan pelarangan plastik demi kebutuhan pemulung ini beda konteks," jelas Tyas lewat sambungan telepon, Rabu (21/11).
[Gambas:Video CNN]
Menurutnya, pemulung sebenarnya masih bisa mencari nafkah dengan cara berbeda meski ada pelarangan plastik oleh pemerintah.
"Kita tidak mendorong orang untuk terus-terusan jadi pemulung, kalau jadi pemulung pun mesti naik kelas," lanjutnya.
Menurut Tyas para pemulung bisa naik kelas dengan menjadi pegawai di sistem pengolahan sampah perkotaan, baik barupa bank sampah atau pusat daur ulang.
Sebab, pusat daur ulang dan bank sampah ini memerlukan pekerja untuk memilah sampah-sampah tersebut. Bahkan menurutnya pekerja di fasilitas pengelolaan sampah ini juga banyak yang awalnya merupakan para pemulung.
(eks)from CNN Indonesia https://ift.tt/2QG126i
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KLHK Tanggapi Tuntutan Pemulung soal Larangan Plastik"
Post a Comment