
Foto Luthfi beredar di dunia maya saat menggenggam bendera merah putih menghindari gas air mata polisi.
Kuasa hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Kobar, Sutra Dewi mengungkapkan telah menerima informasi pelimpahan berkas dari polisi pada Jumat (22/11) pekan lalu.
Yousef, pemilik akun Twitter @yosighh mengunggah komentarnya di lini masa.
"Karena dia menolak ketidakadilan, Pemerintah Indonesia menangkapnya. Karena dia mengibarkan bendera Indonesia, Pemerintah Indonesia menyiksanya. Ini adalah pahlawan 2019 dan bukan seorang kriminal,"
Netizen lain, Raya Taufik yang memiliki akun @rayataufik4 mengungkapkan, dirinya bersama rakyat Indonesia berada di belakang Luthfi untuk mendukung pembebasannya.
Radijah, pemilik akun @Radijah8 bahkan mengungkapkan bahwa demokrasi Indonesia telah mati karena menangkap Luthfi.
[Gambas:Twitter]
Seperti diketahui, Luthfi merupakan salah satu demonstran yang terlibat dalam aksi pelajar STM di depan kompleks parlemen pada September lalu hingga akhirnya ditangkap polisi.
Usai pelimpahan kasus dari kepolisian ke kejaksaan, Luthfi lantas dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Setelah berbincang dengan jaksa yang menangani kasus, menurut Sutra, persidangan kliennya kemungkinan bakal digelar bulan depan. Kendati begitu pihaknya masih menunggu kepastian dari pihak pengadilan.
"Belum (ada jadwal). Kemarin saya bicara dengan jaksanya, saat dihitung-hitung, kemungkinan awal Desember katanya," ujar Sutra.
Sutra mengungkapkan kini tengah memilah saksi dan mengukur kemungkinan untuk mendatangkan pihak yang meringankan Luthfi di persidangan kelak.
from CNN Indonesia https://ift.tt/33oC0LJ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pendemo RKUHP Bakal Diadili, Netizen Serukan #BebaskanLuthfi"
Post a Comment