Search

Spesifikasi B30, Disebut Tak Signifikan 'Ganggu' Mesin Diesel

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan hasil uji coba B30 yang melibatkan tujuh kendaraan diesel berbeda tidak menunjukkan perbedaan signifikan pada kinerja mesin. Langkah selanjutnya Kementerian ESDM tengah menguji coba penggunaannya pada masyarakat dan mengumumkan spesifikasi B30.

Menurut pernyataan Kementerian ESDM, B30 membuat daya mesin kendaraan turun sampai 1,7 persen namun ada juga yang naik sampai 1,6 persen. Penurunan yang tergantung jenis mesin diesel ini dialami kendaraan yang sebelumnya menggunakan B20.

Selain itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Balitbang ESDM) Dadan Kusdiana menyatakan B30 berdampak pada saringan bahan bakar kendaraan baru atau kendaraan yang belum pernah menggunakan biodiesel. Kerusakan itu disebut bakal terjadi pada pemakaian awal di antara 7.500 - 15 ribu km.

Menurut Dadan, setelah penggantian saringan kendaraan kembali normal sampai periode penggantian komponen berikutnya.

Usai mendapatkan hasil uji coba, Menteri ESDM Arifin Tasrif menandatangani Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227 K/10/MEM/2019 pada 15 November. Isi peraturan itu yakni melaksanakan uji coba distribusi B30 ke Bahan Bakar Minyak solar periode 2019.

Penyebaran B30 dilakukan ke delapan wilayah, yaitu ke Terminal BBM di Rewulu, Medan, Balikpapan, Plumpang, Kasim, Plaju, Panjang, dan Boyolali Jawa tengah. Uji coba distribusi B30 ini disebut sebagai persiapan pelaksanaan B30 yang dijadwalkan dimulai pada 1 Januari 2020.

Inisiasi pemanfaatan biodiesel untuk alat transportasi digerakkan oleh Presiden Joko Widodo. Tujuannya disebut untuk menekan defisit neraca perdagangan melalui pengurangan impor minyak.

B30 yang merupakan campuran 70 persen solar dan 30 persen biodiesel nabati bakal mengganti penerapan B20 yang sudah dilakukan sebelumnya.

Jokowi pernah mengungkap dalam rapat terbatas program-program di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Kantor Presiden bahwa dia menginginkan setelah B30, maka loncat ke B50, hingga akhirnya B100.

Berikut spesifikasi B30 berdasar SNI 7182: 2015 yang dirilis Kementerian ESDM:
1. Massa jenis pada 40 derajat celcius harus memiliki 850 - 890 Kg/m3
2. Viskositas kinematik pada 40 derajat celcius harus memiliki 2,3 - 6,0 mm2/s (cSt)
3. Angka Setana menimal 51
4. Titik nyala (mangkok tertutup) memiliki minimal 130 derajat celcius
5. Korosi lempeng tembaga (3 jam pada 50 derajat celcius) harus nomor satu
6. Residu Karbon dalam percontoh asli memiliki maksimal 0,05 persen - massa; atau dalam 10 persen ampas distilasi 0,3 persen - massa
7. Termperatur distilasi 90 persen maksimal 360 derajat celcius
8. Abu tersulfatkan maksimal 0,02 persen - massa
9. Belerang maksimal 10 mg/kg
10. Fosfor maksimal 4 mg/kg
11. Angka asam maksimal 0,4 mg-KOH/g
12. Gliserol bebas maksimal 0,02 persen -massa
13. Gliserol total maksimal 0,24 persen - massa
14. Kadar ester metil minimal 96,5 persen - massa
15. Angka ioudium maksimal 115 persen - massa (g-12/100 g)
16. Kestabilan oksidasi periode induksi metode rancimat 600 menit; atau periode induksi metode petro oksi 45 menit.
17. Monogliserida maksimal 0,55 persen - massa
18. Warna maksimal 3 dengan metode uji ASTM D-1500
19. Kadar air maksimal 350 ppm dengan metode uji D-6304
20. CFPP (Cold FIlter Plugging Point) maksimal 15 derajat celcius dengan metode uji D-6371
21. Logam I maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14108/14109, EN 14538
22. Logam II maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14538
23. Total Kontaminan maksimal 20 mg/liter dengan metode uji ASTM D 2276, ASTM D 5452, ASTM D 6217 (fea)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2r7cAoq
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Spesifikasi B30, Disebut Tak Signifikan 'Ganggu' Mesin Diesel"

Post a Comment

Powered by Blogger.