Pihak tergugat dalam kasus yang sudah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu Presiden Joko Widodo dan Menkominfo.
Jhonny menyatakan bahwa negara sudah melaksanakan tugasnya untuk kepentingan masyarakat luas dalam mengambil keputusan pemblokiran internet di Bumi Cendrawasih itu.
"Yang pasti negara melaksanakan tugasnya untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan negara," kata Jhonny di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).
Jhonny tak menjawab tegas apakah Presiden Jokowi akan hadir memenuhi panggilan dalam sidang gugatan tersebut. Ia menyatakan pengadilan memiliki aturan dalam memanggil para pihak yang berpekara.
"Kalau pengadilan kan ada aturannya. Nanti kan para ahli hukum, pengacara negara kan ada Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta sudah menggelar sidang perkara gugatan legal standing (Hak Gugat Organisasi) atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 lalu.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Joko Widodo serta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Dalam sidang yang digelar, Senin (2/12), tergugat hanya diwakilkan oleh Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika. Adapun pihak Jokowi tidak hadir dalam sidang tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet sebagai penggugat dan LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR sebagai kuasa hukum dengan nomor perkara 230/G/2019/PTUN-JKT.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan dialog dengan pemerintah khususnya dengan Rudiantara yang saat itu menjabat sebagai Menkominfo. Akan tetapi pihaknya tak kunjung mendapat jawaban atau itikad baik pemerintah
Damar menjelaskan kebijakan pemblokiran internet dikecam di forum internasional Internet Government Forum di Berlin. Forum memandang pemblokiran internet di Papua adalah cara baru pemerintah merepresi masyarakat dalam bentuk kontrol informasi.
Damar menilai tindakan pemblokiran internet melampaui kewenangan pemerintah dan melawan prinsip good governance. Ia pun meminta Jokowi maupun Jhonny hadiri sebagai pihak tergugat.
(fra/DAL)from CNN Indonesia https://ift.tt/2DLPfvJ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jhonny Respons Jokowi Mangkir Sidang Blokir Internet Papua"
Post a Comment