Menurut Direktur Marketing AHM Thomas Wijaya, Honda menyambut baik regulasi kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 55 Tahun 2019. Namun paling dinanti Honda saat ini yaitu aturan turunan Perpres. Sebab, hal ini berkaitan buat perusahaan menentukan arah bisnis ke depan sesuai regulasi pemerintah.
"Ya aturan perundangan undangannya seperti apa tentu pasti akan kami ikuti. Tapi teknisnya itu yang kami butuhkan seperti apa," kata Thomas di Ambarawa, Jawa Tengah akhir pekan lalu.
Menurut Thomas Honda sudah sangat siap jika harus memulai era sepeda motor listrik di Tanah Air. Ia menyebut Honda punya produk tanpa emisi dan pabrik yang siap memproduksinya.
Thomas menambahkan selain aturan teknis Perpres, infrastruktur sepeda motor listrik harus juga siap. Infrastruktur ini dapat berupa tempat pengisian baterai sepeda motor listrik."Infrastruktur perlu disiapkan, itu yang harus diteruskan supaya konsumennya nyaman," ucapnya.
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan arah penelitian pemerintah terkait kendaraan tanpa emisi gas buang bakal mengerucut kepada sepeda motor listrik.
Menurut Bambang, pemerintah belum terpikir kembali mendalami mobil listrik dalam waktu dekat sebab mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya pasar. Dia berpendapat motor listrik lebih potensial berkembang dan laris.Kementerian Perindustrian pernah menyatakan target motor listrik mencapai 20 persen (1,5 juta unit) pada 2025 dengan prediksi total penjualan motor 2 juta unit. Sedangkan mobil listrik ditargetkan 20 persen (400 ribu unit) dari prediksi total penjualan nasional 2 juta unit pada 2025.
"Strategi kami coba dulu dengan motor karena permintaan terbesar di Indonesia bagaimana pun masih motor apalagi di daerah," kata Bambang.
(ryh/mik)
from CNN Indonesia https://ift.tt/33MO9ds
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pabrikan Roda Dua Pertanyakan Aturan Kendaraan Listrik"
Post a Comment