
"Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," tulis peretas di situs tersebut, Kamis (19/12).
Alih-alih alamat situs, pada tab situs juga tertulis Hacked. Pada badan situs, juga tertulis tautan dari detik.com. Tautan ini terkait dengan pemberitaan siswa STM, Lutfi Alfiandi.Ia menjadi pembawa bendera yang didakwa melawan polisi saat aksi demonstrasi yang memprotes RUU KPK berlangsung ricuh pada 30 September lalu.
Di PN Jakpus, jaksa mendakwa Lutfi berniat membuat keonaran saat demo berlangsung. Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP
Menurut penuturan Jaksa, Lutfi yang merupakan pengangguran kemudian menyamar sebagai siswa STM dengan baju putih dan celana abu-abu saat mengikuti aksi unjuk rasa memprotes pembahasan RKUHP dan revisi UU KPK pada 30 September 2019.
Karena unjuk rasa sudah melewati batas waktu, polisi kemudian unjuk rasa pada pukul 18.30 WIB. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi dan peserta unjuk rasa lain datang kembali ke belakang gedung DPR dengan jumlah yang lebih banyak.
Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.
CNNIndonesia.com telah menghubungi pihak PN Jakarta Pusat terkait hal ini dan belum mendapat respons. (eks)
from CNN Indonesia https://ift.tt/38QHtyM
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Situs PN Jakpus Diretas Terkait Dakwaan Demo Siswa STM"
Post a Comment