Wakil Ketua BRTI, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan saat ini BRTI memanggil seluruh operator untuk mengevaluasi SOP (standard operational procedure) dan implementasi dalam verifikasi registrasi.
"Nanti kita liat bagaimana aturannya. Kalau ada sanksi kita kasih sanksi. Evaluasinya bagaimana nanti lagi dikaji," ujar Semuel kepada awak media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Kemenkominfo mengatakan saat ini pencurian yang dialami Ilham telah masuk ke ranah hukum. Oleh karena itu, Semuel yang juga menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) mengatakan menyerahkan seluruh proses diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Sudah dilaporkan ke polisi mana boleh saya langsung ke dalam kasusnya tapi di luar kasus saya berani bicara," kata Semuel.
Semuel kemudian menyoroti SOP merupakan hal penting untuk menjaga pengguna dari tindak kejahatan. Ilham mengalami pencurian kartu SIM dengan modus penukaran kartu SIM (SIM swap). Modus ini digunakan ketika pelaku meminta pihak operator untuk menukar kartu SIM untuk mengambil alih nomor ponsel korban.
Pelaku akan meyakinkan operator bahwa ia adalah pemilik nomor ponsel yang ia incar. Agar bisa meyakinkan, pelaku telah terlebih dahulu memiliki data kredensial alias data pribadi korban. Singkat cerita, Indosat meloloskan permintaan penukaran kartu pelaku.
BRTI mengatakan sesungguhnya perlindungan konsumen sudah diatur di UU ITE yang mengacu pada UU Perlindungan Konsumen. Kewajiban operator sudah tertera di UU ITE.
(jnp/DAL)from CNN Indonesia https://ift.tt/2TNLOxz
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BRTI Belum Hukum Indosat soal Kasus Bobol SIM Ilham Bintang"
Post a Comment