Search

Grab Dukung KPAI-LPSK Cegah Trafficking dan Eksploitasi Anak

Jakarta, CNN Indonesia -- Grab bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan Seminar Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Seminar tersebut diharapkan memberikan upaya perlindungan, pencegahan, serta pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia.

Seminar Pencegahan TPPO yang diikuti oleh perwakilan siswa SMA se-Denpasar itu diharap mampu membuat remaja mengidentifikasi dan melindungi diri dari potensi tindak perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak.

Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan kolaborasi di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPO ini menjadi bagian dari misi 2025 GrabforGood yang salah satunya merupakan upaya untuk mewujudkan layanan digital yang aman dan inklusif.

"Dengan memanfaatkan kapasitas teknologi, Grab berkomitmen untuk menciptakan dampak positif dan berkelanjutan. Luasnya jangkauan layanan aplikasi Grab di Indonesia diharapkan dapat menjadi entry point untuk mengidentifikasi dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak," ujar Neneng melalui keterangannya, Denpasar, Kamis (16/1).

Sementara itu, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menyebut kemitraan seperti ini adalah penting karena masalah TPPO khususnya eksploitasi seksual komersial anak hanya bisa diatasi melalui kerja sama yang erat dengan berbagai pihak.

"Kami yakin kemitraan dan seminar anti-TPPO dan kekerasan seksual terhadap anak ini akan sangat berguna untuk anak-anak yang menjadi pesertanya. Harapan kami, best practice yang dimulai oleh Grab bisa dicontoh oleh pelaku usaha lain sehingga menimbulkan dampak sosial besar di masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan data KPAI, kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif dalam kurun 2011-2019 mencapai total 7.047 kasus. Kasus terbanyak terjadi pada 2013 yang mencapai 931 kasus.

Angka ini kemudian menurun menjadi 822 kasus pada 2015 dan 714 kasus pada 2017. Sedangkan kasus trafficking dan eksploitasi pada kurun 2011-2019 mencapai total 2.385 kasus. Jumlah kasus tertinggi terjadi pada kurun 2017 yang mencapai 347 kasus.

Sebagai tindak lanjut, Grab akan menyelenggarakan pelatihan online yang diikuti oleh 200 ribu mitra pengemudi Grab se-Indonesia melalui GrabAcademy agar dapat mengenali situasi yang berpotensi mengarah kepada TPPO dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

Selain itu, Grab juga menyiapkan sistem dukungan pelaporan melalui tim Layanan Pelanggan yang beroperasi 24 jam selama 7 (tujuh) hari seminggu agar dapat membantu mitra pengemudi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang TPPO. (fef)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/30pa0HW
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Grab Dukung KPAI-LPSK Cegah Trafficking dan Eksploitasi Anak"

Post a Comment

Powered by Blogger.