Search

Jokowi Mangkir Sidang Perdana Blokir Internet Papua di PTUN

Jakarta, CNN Indonesia -- Persidangan perdana pembacaan gugatan atas kasus pemblokiran internet di Papua dilakukan secara sepihak. Sebab, persidangan ini tidak dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Presiden Joko Widodo ataupun perwakilan kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum penggugat, Ade Wahyudin menegaskan Jokowi atau kuasa hukum istana mangkir tanpa alasan. Sidang hanya dihadiri oleh perwakilan hukum dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Presiden Jokowi atau perwakilan kuasa hukum mangkir. Tidak ada informasi apapun ke majelis hakim," kata Ade kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/1).

Gugatan untuk Jokowi yang digelar sejak Rabu (22/1) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta itu dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

Atas mangkirnya pihak Istana, agenda pembacaan jawaban tergugat atas gugatan yang disampaikan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers hanya digunakan untuk mendengar jawaban dari pihak Kominfo.

Dalam sidang tersebut, Ade menjelaskan bahwa pihak Kominfo menuding penggugat yakni AJI dan SAFEnet tidak memiliki kewenangan sebagai penggugat. Kominfo juga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pada 2019 lalu sudah mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan jawaban dari Jokowi tidak bisa didengar sampai selesai persidangan, sehingga majelis hakim memutuskan memberi kesempatan kedua pada tergugat Jokowi untuk memberikan jawaban pada sidang berikutnya, Rabu (29/1) pekan depan.

Kesempatan ini juga akan digunakan oleh pihak penggugat untuk membalas secara sekaligus jawaban yang disampaikan oleh para tergugat.

"Mangkirnya salah satu tergugat yakni Presiden Jokowi dalam persidangan perdana tadi menunjukkan persoalan ini masih dianggap tidak serius. Padahal permasalahan pemadaman internet adalah tindakan yang melanggar hukum internasional. Kita lihat sidang depan," kata Ade.

[Gambas:Video CNN]

Kendati demikian, Ade masih optimis majelis hakim dalam kasus ini bisa bertindak tegas. Salah satunya terlihat pada sidang dismisal sebelumnya, hakim berkali-kali menegur pihak Jokowi yang lambat melampirkan surat kuasa dari Istana.

Pada persidangan PTUN hari ini, hakim ketua PTUN Jakarta membacakan obyek gugatan yang dipermasalahkan yakni tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19 hingga 20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum dari AJI dan SAFEnet mengajukan tuntutan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah karena tidak mematuhi hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik.

"Sidang ini juga penting karena kami mempersoalkan tentang pelambatan akses yang terjadi yang kemudian disusul dengan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 lalu," ujar kuasa hukum Tim Pembela Kebebasan Pers Muhammad Isnur lewat keterangan tertulis.


Aktivis KontraS, Putri Kanesia yang juga menjadi salah satu kuasa hukum ikut menambahkan bahwa persoalan kebijakan pemutusan internet di Papua lalu menunjukkan pemerintah telah bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

Indonesia, menurutnya adalah negara hukum sehingga tindakan ini bila tidak didasari oleh aturan hukum yang berlaku dan hanya berdasar pada permintaan dari pihak keamanan saja, maka dapat dikatakan sebagai sebuah tindakan melanggar hukum.

Pernyataan bersama PBB pada 2015 menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, pemadaman jaringan internet tidak bisa dibenarkan.

Tak peduli bagaimana bentuk pembatasan dan pemberlakuannya dan apapun alasannya, pembatasan akses Internet dan pemblokiran media sosial tidak pernah setimpal dengan masalah yang mereka sebabkan.

Bahkan alasan keamanan nasional dan perang melawan "kabar bohong" pun tidak cukup menjawab dampak sebenarnya dari pemotongan akses informasi terhadap jutaan orang.


Pembatasan jaringan dan media sosial juga membatasi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat serta bisa mengakibatkan dampak ekonomi lebih besar.

Bahkan Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan berekspresi David Kaye menyebut bahwa pemadaman akses Internet adalah pelanggaran terhadap hukum internasional. Tindakan ini merugikan akses warga terhadap layanan publik.

Hal paling penting, pelanggaran itu telah merampas hak asasi orang untuk berkomunikasi dengan teman dan keluarga, terutama ketika keamanan publik telah terganggu.

Jika memang pemerintah peduli untuk menjaga ketertiban umum ketika terjadi peristiwa-peristiwa konflik, pemerintah yang bekerja dengan itikad baik akan memilih untuk meningkatkan transparansi, mendorong penyebaran informasi akurat, secara aktif membongkar kabar bohong, dan menjawab langsung keluhan yang menyebabkan kritik dan keresahan. 

CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi juru bicara presiden Jokowi Fadjorel Rahman dan Staff Khusus Presiden Dini Purwono, namun hingga berita ini diturunkan keduanya belum memberikan respons alasan pihak Istana mangkir di sidang PTUN.

(DAL)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2GfcFe5
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jokowi Mangkir Sidang Perdana Blokir Internet Papua di PTUN"

Post a Comment

Powered by Blogger.