![](https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/08/24/8ed0233d-e44c-4287-bcfb-9f3d6566fe31_169.jpeg?w=650)
Hingga saat ini pemerintah bersikeras mengejar pajak dari pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT). PP No. 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan Netflix memiliki BUT di Indonesia, namun hingga saat ini Netflix belum memiliki BUT.
"Saya sudah ketemu, dia [Netflix] mau bayar pajak, tapi bayar pajaknya ke mana? Belum ada aturannya. Yang menerima pajak siapa? Nanti ditangkap KPK," ujar Semuel di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (22/1).
Semuel mengatakan Netflix belum memiliki NPWP karena tidak memiliki kantor di Indonesia, Netflix masih berdomisili di luar negeri. Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah sedang mencari cara untuk menarik pajak dari Netflix.
Peraturan pemerintah akan mengatur omnibus law perpajakan untuk menarik pajak seluruh perusahaan yang menjalankan usaha di Indonesia , tapi berdomisili di luar negeri. Aturan ini merupakan konsep baru di era digital.
"Jadi misalnya mereka perusahaan di luar, katakan Singapura atau Vietnam ingin beroperasi di Indonesia, mereka harus mendaftarkan diri untuk nanti dikenakan PPn-nya," kata Semuel.
Apabila omnibus laws bisa selesai pada tahun ini, maka implementasinya kemungkinan baru bisa dilakukan pada 2021 mendatang.
"Saya sampaikan kita sedang menyusun omnibus law perpajakan, termasuk kegiatan perekonomian digital, termasuk Netflix itu sedang diatur," terangnya.
(eks/eks)from CNN Indonesia https://ift.tt/2NVoaf3
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kominfo: Netflix Siap Tanggung Pajak, tapi Bingung Cara Bayar"
Post a Comment