Sebagai informasi, Pemerintah Daerah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Peneliti Pusat Penelitian Limnologi LIPI M. Fakhrudin mengakui dalam jangka panjang peraturan ini bisa menjadi salah satu langkah untuk mencegah penumpukan sampah di sungai yang mengakibatkan luapan air dan banjir.
"Saya kira itu bagus mengurangi sampah adalah hal yang bagus. Langkah mulai yang bagus," tutur Fakhrudin dalam jumpa pers di Gedung LIPI, Selasa (7/1).
Namun dalam jangka pendek tak akan berpengaruh besar. "Dalam jangka waktu dekat, (kebijakan) itu terlalu pendek. Tidak ada pengaruhnya itu. Kalau kita bicara waktu jangan sehari dua hari, tidak bisa," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Iptek dan Inovasi LIPI Galuh Syahbana menjelaskan peraturan tersebut secara tidak langsung memang mampu mengurangi potensi banjir namun tak signifikan. Pasalnya, penanganan sampah plastik pun harus dilakukan dari hulu.
Penanganan sampah plastik di hulu merupakan bentuk transformasi sosial masyarakat yang masih sulit dilakukan, terutama dalam pemilahan sampah plastik.
"Hulu adalah kesadaran untuk memilah sampah dari awal. Masyarakat harus diedukasi agar mulai sadar bahwa yang namanya sampah adalah sesuatu yang harus dikelola dari hulu," kata Galuh.
Meskipun Pergub Nomor 142 Tahun 2019 bisa mengurangi penggunaan sampah plastik, Galuh mengatakan pemerintah harus tetap sadar bahwa masih banyak jenis sampah lain yang bisa membuat luapan air.
"Saya pikir pasti Pergub berdampak melihat dari jenis sampah yang masuk ke jakarta. Tapi sampah-sampah yang lain juga masih banyak," kata Galuh.
Pemprov DKI Jakarta menyebut aturan tersebut bertujuan mengurangi penggunaan kantong plastik terkhusus di pusat perbelanjaan tradisional maupun swalayan modern.
[Gambas:Video CNN]
Dari keterangan tertulis Dinas Lingkungan Hidup, pelarangan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Pasal 5 yang berisikan sebagai berikut:
(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
(2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai
(lav)
from CNN Indonesia https://ift.tt/36yFiyn
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Larangan Anies Pakai Kantong Plastik Dinilai Tak Cegah Banjir"
Post a Comment