
Menurut pebisnis dari kedua kubu pasokan kendaraan yang selama ini ditawarkan kepada konsumen tidak tergantung suplai mobil tarikan leasing.
"Kalau kami biasa dari ada yang mau tukar tambah atau individu yang mau jual mobilnya. Soalnya kalau mobil tarikan itu biasanya lewat lelang ya," kata Halomoan Fischer, Presiden Direktur divisi bisnis mobil bekas anak perusahaan grup Astra, Mobil88, Selasa (14/1).
Menurut dia hampir tidak pernah Mobil88 dipasok mobil bekas yang dijual leasing di pelelangan. Pihaknya lebih merasa aman dan nyaman mendapatkan mobil dari kalangan individu."Kami lebih nyaman nego langsung ke pemakai. Lebih terukur juga. Terus tanya langsung dengan pemakainya tentang buku servis, kunci-kunci, dan lain. Kita juga tau seluk beluk kendaraan yang mau dibeli," kata dia.
Fischer juga bilang beli mobil tarikan lewat lelang rentan 'emosional' soal harga.
"Lelang itu harganya tidak bisa tawar menawar, malah kadang naik. Itu suka kebawa emosional sendiri pasti kalau ikut lelang. Makanya kami tidak minat dengan mobil lelang," ucap Fischer.
Sementara itu Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi Daddy Doxa Manurung mengatakan selama ini memang pihaknya tidak terlalu tergantung pada mobil-mobil hasil sitaan perusahaan leasing.
Daddy menuturkan mobil yang dilelang di Ibid mayoritas berasal dari limpahan kendaraan rental milik perusahaan Astra, yakni Trac.
"Kalau mobil tarikan itu tidak sampai 40 persen, kami lebih banyak dari Trac. Bayangin Trac punya 30 ribu unit dan empat tahun sekali bisa ganti armadanya," ucap Daddy.
Menurut Daddy perusahaan lelang dengan leasing sebetulnya tidak terlalu berjodoh. Perusahaan leasing disebut mengharapkan nasabahnya lancar dalam mencicil apa yang mereka beli, sementara perusahaan lelang sering berharap ada stok dari leasing karena nasabah tidak bisa lagi membayar.
Daddy menyebut kendaraan dari leasing yang sampai di balai lelang Ibid dipastikan sudah bebas sengketa.
"Makanya ini sebetulnya tidak pernah ketemu. Ya leasing kan maunya ya semua yang cicil lancar dong sampai akhir," kata Daddy.
Dikutip dari laman resmi MK, penarikan kendaraan bermasalah kredit macet oleh leasing disebut tidak bisa dilakukan sendiri ataupun menggunakan debt collector, melainkan harus seatas izin pengadilan.Penarikan melalui pengadilan berlaku jika nasabah penunggak tidak mengakui cedera janji dan wanprestasi serta keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Buat mengatasi hal ini leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi pada pengadilan negeri. Sehingga, hak konstitusional (penunggak) debitur dan kreditur (pihak leasing) terlindungi secara seimbang.
Namun, apabila penunggak telah mengakui cedera janji dan mau secara sukarela menyerahkan kendaraan bermasalah kredit macet benda, maka menjadi kewenangan penuh leasing melakukan eksekusi sendiri. (ryh/fea)
from CNN Indonesia https://ift.tt/35QabNH
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mobil Tarikan Leasing Bukan Santapan Utama Bisnis Mobil Bekas"
Post a Comment