Jakarta, CNN Indonesia -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan desain
pelat nomor dengan lis
biru bukan hanya berlaku untuk mobil listrik tetapi juga buat motor listrik. Peraturan terkait hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan itu membahas tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materiil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) Roda Empat/Lebih dan Roda Dua/Tiga.
 Pelat nomor khusus kendaraan listrik dengan detail biru untuk jenis kendaraan umum. (Korlantas Polri)
|
"Tidak cuma mobil, tapi motor listrik juga gunakan," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (28/1).
Halim menjelaskan perbedaan pelat nomor khusus kendaraan listrik ketimbang kendaraan konvensional yaitu hanya pada lis biru yang letaknya di bagian angka masa berlaku. Ukuran dan tata letak huruf serta angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan listrik tetap sama.
Dalam lampiran itu terdapat gambar penampakan pelat nomor biru untuk kendaraan listrik. Ada lima gambar dengan latar belakang pelat nomor yang selama ini sudah dikenal, yaitu hitam, kuning, putih, merah, dan hijau.
[Gambas:Video CNN]
Pelat nomor khusus kendaraan listrik dengan detail biru. (Korlantas Polri)
|
Salah satu tujuan membedakan pelat nomor kendaraan listrik yaitu agar memudahkan kepolisian melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Seperti
diketahui mobil listrik memiliki keistimewaan bebas ganjil genap di Jakarta, namun saat ini pelat nomor yang digunakan sama dengan kendaraan konvensional.
Perbedaan pelat nomor juga dilakukan agar mengantisipasi berbagai keistimewaan tambahan yang sudah disiapkan pemerintah pusat dan daerah. (ryh/fea)
Let's block ads! (Why?)
from CNN Indonesia https://ift.tt/37zBZHK
via
IFTTT
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Facebook Akan Hapus Teori Konsipirasi soal Corona
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga perusahaan teknologi dunia AS, Facebook, Twitter, dan Google akan me… Read More...
Tilang ETLE Mobil Dinilai Efektif, Hari ini Resmi Awasi Motor
Jakarta, CNN Indonesia -- Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik men… Read More...
Eijkman Institute Pastikan RI Punya Alat Deteksi Virus Corona
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Institute Amin Soebandrio memasti… Read More...
Xiaomi Rilis Fitur Deteksi Dini Virus Corona
Jakarta, CNN Indonesia -- Vendor ponsel China, Xiaomi telah menambahkan fitur pada aplikasi XiaoAi … Read More...
Arkeolog Terkejut Banyak Temuan Situs Prasejarah di Natuna
Jakarta, CNN Indonesia -- Para arkeolog terkejut dengan temuan benda bersejarah di pulau kecil ters… Read More...
0 Response to "Pelat Nomor Biru Berlaku Buat Mobil dan Motor Listrik"
Post a Comment