Menurut keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kendaraan dengan pelat nomor asal luar Jakarta belum terkena penerapan sistem tilang elektronik. Namun kata dia penindakan tetap bisa dilakukan yaitu menggunakan cara manual oleh petugas di lapangan.
"Iya betul [masih tilang manual]," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (27/1).
Yusuf menjelaskan bila kendaraan bukan pelat B tertangkap kamera ETLE di Jakarta, maka data-datanya akan dikaji oleh petugas di markas utama kemudian diberikan ke petugas di lapangan untuk penindakan.
"Anggota akan melaporkan kendaraan ini melanggar ini, posisi sekarang ada di sini, ditindak sama anggota di lapangan," tuturnya.
Tilang elektronik hanya bisa diberlakukan untuk kendaraan pelat B sebab Polda Metro Jaya hanya memiliki database kendaraan jenis ini. Mekanisme tilang elektronik yaitu mengirimkan surat tilang ke rumah pemilik kendaraan bila terjadi pelanggaran, hal ini bisa jadi sulit dilakukan Polda Metro Jaya untuk kendaraan di luar pelat B.
"Yang terdata di tempat kita adalah pelat B, karena kita punya databasenya," ucap Yusuf.
Ditlantas Polda Metro Jaya diketahui sudah memasang 12 CCTV untuk menangkap berbagai pelanggaran pengemudi mobil. CCTV tersebut dipasang di sejumlah titik termasuk kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Saat ini kepolisian juga tengah dalam tahap proses instalasi atau pemasangan kamera sebanyak 45 buah. Diharapkan pemasangan tersebut bisa selesai pada Februari mendatang.
Kepolisian mengklaim sejak penerapan 1 November 2018 hingga November 2019 sebanyak 54.074 pelanggar sudah ditindak.
Melalui sistem ini denda tilang yang terkumpul dan diserahkan ke negara berjumlah Rp3,9 miliar. Polisi juga mengklaim jumlah pelanggar lalu lintas karena sistem ini turun 27 persen. (ryh/fea)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2vwHNnh
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tilang Elektronik Tak Berlaku Buat Motor Non Pelat B"
Post a Comment