
Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengatakan sesungguhnya masyarakat bisa mempersoalkan hal tersebut apabila dirasa merugikan.
"Yang pertama, hak untuk mendapat informasi, right to know. Kalau pemblokiran itu menghambat konsumen mendapat informasi, mestinya dapat dipersoalkan," kata Sudaryarmo, dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Kemudian pemblokiran ini juga melanggar hak konsumen untuk memilih. Pasalnya di beberapa wilayah di Indonesia ada beberapa wilayah yang jaringan internetnya dikuasai oleh grup Telkom, sehingga pengguna sama sekali tidak bisa pindah ke penyedia jaringan internet agar bisa mengakses Netflix.
Telkom memiliki jaringan eksklusif di beberapa wilayah sehingga konsumen mau tidak mau menggunakan layanan Telkom dan anak perusahaannya.
"Kenapa Telkom memblokir karena dia tau posisi konsumen tidak bisa memilih, kalau dia (Telkom) ada di posisi eksklusif. Tidak ada pilihan. 'Mau apa kamu?'," ujar Sudaryatmo.
Sudaryatmo mengatakan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melakukan investigasi lagi untuk mendeteksi adanya persaingan tidak sehat atau kecurangan yang dilakukan Telkom terhadap Netflix.
"Menurut saya perusahaan-perusahaan yang menyalahgunakan posisi dominan itu KPPU ya investigasi. Apakah ini masuk ke kategori persaingan usaha tidak sehat," katanya.
Saat ini berbagai anak usaha Telkom bekerja sama dengan berbagai layanan streaming lain. Misalnya Telkomsel dengan Hooq dan IndiHome dengan iFlix. Tapi pengguna layanan internet grup Telkom tak bisa melakukan streaming layanan Netflix.
(jnp/DAL)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2RnKDSQ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "YLKI: Blokir Netflix, Telkom Bisa Dituntut"
Post a Comment