Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pihaknya dalam tahap penyusunan aturan agar standardisasi komponen modifikasi di bawah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
"Jadi Kemenperin memfasilitasi dan kami sudah berkali-kali rapat, sudah menyusun konsep. Kami ini sudah tahap akhir," kata Putu ditemui dalam acara Indonesia Modification Expo (IMX) 2020 di Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Selanjutnya, dijelaskan Putu format standardisasi komponen penunjang otomotif harus berdasarkan SKKNI yang sudah ditetapkan di level Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)."Sementara itu untuk sertifikasi kami akan menyiapkan beberapa lembaga sertifikasi profesi LS Pro (lembaga sertifikasi produk) sebagai asesor [penguji]. Dan memilih beberapa tempat sebagai tempat uji kompetensi," ucap Putu.
Putu meyakini komponen penunjang industri modifikasi yang dibuat di dalam negeri sudah mengantongi standar internasional.
[Gambas:Video CNN]
Di satu sisi, ia menambahkan standardisasi komponen modifikasi kendaraan penting untuk diterapkan guna meningkatkan nilai produk dalam negeri.
"Karena yang diproduksi macam-macam ada interior, eksterior, kaki-kaki. Ini yang akan kami sertifikasi sehingga mereka bisa pertanggungjawabkan pekerjaannya. Jadi sertifikasi yang lulus bertanggungjawab terhadap hasilnya," ucap Putu.
Pada kesempatan yang sama, Founder National Modificator & Aftermarket Association (NMAA) Andre Mulyadi menyambut baik rencana pemerintah.
Andre bilang pelaku industri modifikasi nasional ke depannya dapat memiliki standar yang kualitasnya diakui mancanegara.
"Jadi yang dibicarakan modifikator [pemodifikasi] ingin punya standar dan kompetensi," ucap Andre. (ryh/mik)
from CNN Indonesia https://ift.tt/36ZUeov
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Baru Disiapkan, Modifikasi Mobil Tak Bisa Sembarangan"
Post a Comment