
Secara umum, pemblokiran dilakukan pada konten-konten akun media sosial yang menjual dan mempromosikan obat dan makanan tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pria yang akrab dipanggil Nando ini mengatakan BPOM secara rutin mengirimkan daftar makanan dan obat yang dipromosikan lewat media sosial, termasuk yang dipromosikan oleh influencer.
Nando memaparkan sejak 2016 terdapat 921 konten yang diblokir atas aduan BPOM. Berdasarkan data Kemenkominfo, pihaknya sudah blokir 1 konten pada 2020, 106 konten di blokir pada 2019, 153 konten pada 2018, 590 konten pada 2017, dan 71 konten pada 2016.
"Mereka sampaikan ke kami untuk lakukan blokir makanan atau obat yang tidak memiliki izin yang dipromosikan di media sosial. Kami juga kemudian teruskan permintaan tersebut untuk suspend ke platform media sosialnya," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, Jumat (14/2).
Hal ini diungkap Nando menanggapi ramainya perbincangan di jagat media sosial. Dokter Kulit & Kelamin, Listya Paramita mengkritik para influencer yang kerap mempromosikan losion pemutih abal-abal.
Menurutnya, losion ini berdampak negatif bagi kulit pemakai. Lewat akun Instagram, Listya membagikan kisah salah seorang pasien yang menggunakan losion pemutih hingga memunculkan gurat merah dan selulit di beberapa bagian tubuhnya. Korban mengaku membeli losion bersteroid tersebut secara online yang dipromosikan oleh akun-akun influencer.
Lebih lanjut, Kemenkominfo menjelaskan mekanisme pemblokiran konten. Menurut Nando, pihaknya akan melayangkan permintaan ke platform media sosial untuk memblokir atau membekukan konten promosi obat dan makanan tak berizin tersebut.
"Mereka sampaikan ke kami untuk lakukan blokir makanan atau obat yang tidak memiliki izin yang dipromosikan di media sosial. Kami juga kemudian teruskan permintaan tersebut untuk suspend ke platform media sosialnya," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, Jumat (14/2).
Pria yang akrab dipanggil Nando itu mengatakan BPOM memang rutin mengirimkan daftar makanan dan obat yang dipromosikan lewat media sosial, termasuk yang dipromosikan oleh influencer.
Nando mengatakan dalam pemblokiran akun ini, tiga media sosial yang paling sering dihubungi oleh Kemenkominfo adalah Instagram, Twitter, hingga YouTube. Kendati demikian, Nando mengakui obat dan makanan ilegal yang dipromosikan lewat media sosial memang masih banyak.
"Memang masih banyak kami akui. Tapi kita selama ini telah lakukan pemblokiran dari koordinasi antara kami dengan BPOM," tutur Nando.
Nando mengakui bahwa Indonesia masih belum memiliki aturan spesifik yang melarang akun media sosial dan influencer mempromosikan barang dan makanan ilegal yang tidak mendapatkan izin BPOM.
Akan tetapi, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesungguhnya membahas mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Berita bohong bisa berkaitan dengan bentuk penipuan melalui iklan di media sosial. Iklan yang tidak sesuai dengan isinya
"Jadi kalau regulasi pastinya spesifik melarang influencer belum ada. Tapi berdasarkan UU ITE dan sektor terkait dalam hal ini pengawasan BPOM ada regulasinya.Tinggal kami menuangkan kerja sama kami dengan BPOM," ujar Nando.
Untuk memastikan keamanan obat dan makanan, pengguna bisa mengecek izin suatu produk lewat situs BPOM. (jnp/eks)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2OTWcAB
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kominfo Blokir Promosi Pemutih Abal-abal di Medsos"
Post a Comment