Search

Praktisi Keselamatan Ragu Tes Psikologi Jadi Syarat Bikin SIM

Jakarta, CNN Indonesia -- Praktisi keselamatan berkendara Jusri Palubuhu menyatakan tes psikologi Surat Izin Mengemudi (SIM) belum mendesak untuk diterapkan lantaran dianggap belum mampu mencetak pengemudi berkualitas di jalan raya. Langkah lebih tepat yaitu melakukan tes praktik mengemudi di jalan raya.

Tes psikologi bakal digelar Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo pada 24 Februari 2020, atas instruksi Polda Jawa Tengah.

Tes psikologi tertuangn dalam Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 ayat 4 poin B yang bunyinya sehat rohani dengan syarat lulus tes psikologis. Tes psikologi ini merupakan syarat kesehatan pembuatan SIM, selain sehat jasmani melalui surat keterangan dokter.

"Boleh saja diterapkan. Tapi kalau orang jago, psikologi itu bisa disikapi. Apalagi pertanyaan baku. Nah uji psikologi bagus ya aktual, yaitu tes di jalan," kata Jusri melalui telepon, Selasa (18/2).

Ia mengatakan melalui uji praktik mengemudi di jalan raya dinilai sudah meliputi aspek terkait psikologi yang bakal dihadapi pemohon SIM. Penguji pun dapat dengan mudah melihat mental pemohon SIM kala memperoleh tekanan sembari mengemudi di jalan raya.

"Karena tes di jalan berinteraksi dengan segala faktor. Ada faktor emosional, empati, ketertiban, kecemasan, itu ada semua di jalan karena intimidasi di jalan raya. Dari sana bisa membuat seseorang berubah prilaku atau perangai katena mendapat intimidasi luar biasa," ungkapnya.

Ia memberi contoh saat orang melalui jalan jelek, kemudian dihadapkan dengan kemacetan.

"Itu pasti ketahuan kalau orang itu labil atau bagaimana emosinya. Saya lebih bagus itu yang dijalankan (tes praktik di jalan raya). Maka lebih baik ya ditunda dahulu," kata Jusri.

Sebagai informasi, tes psikologi SIM di Sukoharjo bakal berlaku buat semua golongan SIM yakni SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.

Sebelumnya, tes psikologi hanya berlaku untuk calon pemegang SIM umum, yakni bagi pengemudi kendaraan umum seperti pengemudi angkutan kota atau angkutan dengan plat kuning.

Di Polda Metro Jaya tes psikologi buat syarat pembuatan dan perpanjangan SIM juga sempat ingin diterapkan pada 2018, namun ditunda karena belum siapnya sistem tes psikologi yang akan digunakan. (ryh/mik)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2vOq1M8
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Praktisi Keselamatan Ragu Tes Psikologi Jadi Syarat Bikin SIM"

Post a Comment

Powered by Blogger.