
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memiliki regulasi soal recall yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor. Regulasi ini berlaku mulai 12 Agustus 2019.
Dalam aturan itu produsen dinyatakan wajib melaporkan recall kepada Menteri Perhubungan melalui direktur jendral atas kendaraan yang terindikasi atau ditemukan cacat produksi. Recall dimaksudkan untuk diperbaiki.
Pada Pasal 7 ditetapkan produsen yang menyatakan recall harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait recall secara tertulis. SOP ini harus diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 8 menyebutkan, setelah dilaporkan ke menteri, produsen yang melakukan recall wajib melakukan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang bermasalah. Disebutkan juga informasi recall ke pemilik bisa dilakukan melalui telepon, surat, media cetak, atau media elektronik.
Kendati demikian, dalam regulasi tidak ada pasal yang menyatakan recall wajib diumumkan ke publik. Kemenhub menyatakan pemberitahuan recall kendaraan dari produsen ke masyarakat luas merupakan pilihan."Jadi kembali lagi ke produsennya itu pilihan," kata Kepala Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Kemenhub Jabonor melalui telepon, Senin (17/2).
"Jadi itu aturannya iya tapi pilihan, karena masing-masing produsen punya standar operasional prosedur (SOP) sendiri. Bisa langsung ke konsumennya lewat telepon, atau surat," ungkapnya.
Perihal SOP yang pada Pasal 7 dinyatakan mesti diumumkan ke masyarakat, Jabonor menjelaskan, hal itu terkait teknis perbaikan kendaraan yang bisa saja disampaikan pihak dealer (bengkel). Pihak dealer disebut bisa menyebarkan informasi soal SOP melalui selebaran.
"[SOP] itu lebih ke perbaikannya, jadi bisa di-display di bengkelnya," kata Jabonor.
Salah satu hal positif yang bisa didapat bila recall tidak hanya diberitahu ke konsumen melainkan juga ke publik, yakni masyarakat luas bisa terlibat menyebar informasi.
Mesti dipahami konsumen yang dimaksud dalam regulasi adalah pembeli pertama yang datanya disimpan produsen. Bila status kendaraan recall itu sudah pindah kepemilikan, sang pemilik baru bisa jadi tidak sadar atas status recall. Hal itu bisa diatasi salah satunya dengan menyebar informasi recall ke masyarakat luas. (ryh/fea)
from CNN Indonesia https://ift.tt/39A4V2W
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Produsen Tidak Wajib Umumkan 'Recall' Kendaraan ke Publik"
Post a Comment