Search

KPPU Bersiap Tagih Denda Kartel Honda dan Yamaha

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap saat ini sedang dalam posisi menunggu sebelum menagih denda pada Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) atas putusan pada Februari 2017 yang menyatakan keduanya melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999 tentang penetapan harga terkait produk skutik 110 - 125 cc.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menjelaskan pihaknya sedang menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung yang diketahui sudah menolak pengajuan kasasi dari YIMM dan AHM atas putusan KPPU. Berdasarkan informasi perkara di website MA, amar putusan 'Tolak' sudah dinyatakan pada 23 April 2019.

'Kalau memang sudah ada salinan putusan, kami eksekusi (tagih denda). Posisi kami sekarang menunggu," kata Guntur saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (6/5).

Pada putusan KPPU, YIMM dinyatakan didenda Rp25 miliar dan AHM Rp22,5 miliar. Denda buat YIMM lebih besar karena dinilai majelis komisi memanipulasi data di persidangan, sedangkan AHM dianggap kooperatif saat persidangan sehingga dendanya dipotong 10 persen.

"Kalau kita tetap berpedoman Undang-Undang Nomor 5 itu, itu memang denda maksimum, jadi pertimbangan majelis itu memang sudah maksimum," ucap Guntur.

Setelah MA diketahui menolak kasasi, pihak AHM tetap menyatakan tidak bersalah atas putusan KPPU. Sementara itu belum ada petinggi YIMM yang menyatakan komentarnya terkait hal ini.

Selama putusan salinan dari MA belum disampaikan, Guntur sudah menyarankan agar YIMM dan AHM menahan diri tidak menyampaikan hal yang kontraproduktif. Dia mengatakan semua pihak seharusnya lapang dada dan menghormati keputusan hukum. (ryh/fea)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2WuZBrp
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPPU Bersiap Tagih Denda Kartel Honda dan Yamaha"

Post a Comment

Powered by Blogger.