
Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi perlindungan data pribadi yang akan tertuang dalam UU Perlindungan Data Pribadi. Kendati demikian, sesungguhnya perlindungan data pribadi secara umum sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Ketua BRTI Ismail dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (17/5).
Ismail mengatakan ada beberapa kasus penyalahgunaan yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan.
Beberapa kasus yang tengah dalam proses penindakan berkaitan dengan jual beli data dan akses data secara tidak sah. Ismail juga mengatakan ada kasus membuka data pribadi seperti nomor e-KTP dan nomor KK sehingga dapat diakses oleh publik.Pelaku dalam kasus itu ada yang telah dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan denda. Ada pelaku yang terancam pidana maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.
"BRTI juga menengarai banyak kasus jual beli data yang buntutnya berupa spamming terhadap pengguna jasa telekomunikasi, melalui penawaran berbagai jenis produk," tandasnya.
Ia mengatakan saat ini sudah ada 30 regulasi yang mengatur perlindungan data yang berkaitan dengan hak asasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.
Ismail menjelaskan RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg) sebelum disahkan oleh DPR. Definisi data pribadi diperjelas dalam salah satu pasal di RUU PDP.
Pasal tersebut berbunyi "Data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik ada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi."
Dalam draft itu juga ditegaskan mengenai data sensitif, yakni data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama atau keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.
Jasa Jual Data Pribadi Marak Dijual OnlineBerdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, beberapa situ secara blak-blakan memang menjual data pribadi. Data pribadi ini merupakan data milik nasabah kartu kredit.
http://bit.ly/2VFHanD
http://bit.ly/2HxfNCl
Bahkan situs Data Sakti http://bit.ly/2VK9oh1 945.800 data pribadi. Situs ini membanderol satu data pribadi dengan harga Rp5 ribu. Artinya 945.800 data pribadi ini dijual dengan harga Rp4,7 miliar.
Data pribadi yang disediakan situs ini tak hanya berupa nama, nomor ponsel, dan alamat. Situs ini bahkan menyediakan jenis bisnis, nomor kartu kredit, nomor KTP, limit kartu kredit, hingga jumlah deposito. (jnp/evn)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2HwyOF2
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Melanggar Hukum, Jual Beli Data Pribadi Terancam Denda Rp3 M"
Post a Comment