"Mengikuti perkembangan situasi saat ini, maka XL Axiata sepenuhnya mematuhi arahan dan keputusan pemerintah seperti yang disampaikan dalam konferensi pers yang disampaikan Menkopolhukam dan Menkominfo hari ini, yakni pembatasan akses layanan telekomunikasi khususnya media sosial," tulis General Manager Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (22/5).
Senada, general manager external corporate communication Telomsel Denny Abidin juga mengonfirmasi jika pihaknya telah melakukan pembatasan akses komunikasi. Kendati demikian, pria yang kerap disapa Abe ini memastikan tidak ada pembatasan sinyal di titik-titik tertentu."Telkomsel sepenuhnya mematuhi keputusan pemerintah seperti yang disampaikan dalam siaran pers Menkopolhukam dan Menkominfo hari ini (22/5), mengenai pembatasan akses secara bertahap dan sementara ke sejumlah media sosial. Sinyal masih berjalan seperti biasa," ujar Abe.
[Gambas:Video CNN]
Indosat Ooredoo dan Tri juga memastikan pihaknya menghormati putusan Kemenkominfo untuk membatasi layanan komunikasi, khususnya di aplikasi pesan instan.
"Indosat Ooredoo sepenuhnya mematuhi aturan dan keputusan pemerintah untuk melakukan pembatasan akses, khususnya layanan media sosial," pungkas group head corporate communication Indosat Ooredoo Turina Farouk.
"Kami mengikuti arahan dan putusan yang sudah disampaikan pemerintah dalam konferensi media untuk melakukan pembatasan akses layanan telekomunikasi, khususnya media sosial," ucap Corporate Communications HTI, Arum Prasodjo.
Sikap operator seluler ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang mengatakan telah membatasi penggunaan fitur berbagi foto dan video pada layanan WhatsApp, Facebook, Instagram, dan Twitter secara bertahap.Pembatasan akses dilakukan karena operator telekomunikasi tidak bisa langsung memberlakukan pembatasan akses sekaligus karena besarnya jumlah pengguna ponsel di Indonesia. Pembatasan foto dan video itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran informasi hoaks terkait kerusuhan 22 Mei akibat sebagian masyarakat yang tidak menerima hasil rekapitulasi pemilihan presiden oleh Komisi Pemiluhan Umum (KPU). (din/evn)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2JU8TtC
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Operator Kompak Patuhi Putusan untuk Batasi Akses Medsos"
Post a Comment