Jakarta, CNN Indonesia -- Usaha pemerintah untuk mencegah penyebaran berita palsu dan
hoaks dilakukan dengan memperlambat akses
media sosial tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut cara ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE).
"Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu(22/5).
Lebih lanjut, Rudiantara menjelaskan fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur untuk mengunggah video dan foto di media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter.
"Yang kita
freeze-kan (bekukan) sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," jelasnya.
Menkominfo juga mengimbau warga untuk berpatokan pada informasi yang diberikan oleh media massa.
"Kita sangat mengapresiasi media mainsteram (arus utama). Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream," jelasnya.
Ia pun mengimbau pekerja media untuk memberikan informasi yang jelas dan menenangkan masyarakat. (eks/eks)
Let's block ads! (Why?)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2Hw40VR
via
IFTTT
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Duo Pendiri Google Mundur, Sundar Pichai Jadi CEO Induk Usaha
Jakarta, CNN Indonesia -- Duo pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin melepaskan jabatan sebagai… Read More...
Ransomware Merajalela, Lagi!Jakarta, CNN Indonesia -- Anak muda 21 tahun yang wajahnya tertutup masker itu menunjukkan tanda-tan… Read More...
Indonesia Susul China Terapkan Sensor Wajah Aktifkan Nomor HP
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan akan menera… Read More...
Mengenal Granat Asap yang Meledak di Monas Lukai Anggota TNI
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua anggota TNI terluka akibat ledakan granat yang terjadi di area M… Read More...
Induk Mercedes-Benz Bakal PHK 10 Ribu Karyawan
Jakarta, CNN Indonesia -- Induk perusahaan Mercedes-Benz, Daimler, akan melakukan Pemutusan Hubunga… Read More...
0 Response to "Pembatasan Akses Media Sosial Disebut Sesuai UU ITE"
Post a Comment