"Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu(22/5).
Lebih lanjut, Rudiantara menjelaskan fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur untuk mengunggah video dan foto di media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter.
"Yang kita freeze-kan (bekukan) sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," jelasnya.Menkominfo juga mengimbau warga untuk berpatokan pada informasi yang diberikan oleh media massa.
"Kita sangat mengapresiasi media mainsteram (arus utama). Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream," jelasnya.
Ia pun mengimbau pekerja media untuk memberikan informasi yang jelas dan menenangkan masyarakat. (eks/eks)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2Hw40VR
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pembatasan Akses Media Sosial Disebut Sesuai UU ITE"
Post a Comment