Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Yudha mengatakan masa sidang Paripurna akan berakhir 30 September. Belum lagi ditambah masa reses.
"Maka saya membatasi, kalau bisa selesai akhir Juni ini dari Sekretariat Negara (Setneg), saya optimis (bisa rampung). Tapi kalau meleset sampai ke akhir Juli berarti waktunya sudah tinggal Agustus sama September dikurangi reses, itu lebih rawan," kata Satya usai Rapat Kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/6).
Satya percaya UU PDP segera disahkan karena seluruh anggota Komisi I menganggap UU tersebut krusial untuk mendukung ekosistem digital yang sehat di Indonesia. Pasalnya, data pribadi masyarakat bisa terlindungi dengan adanya UU PDP ini.
Satya kemudian menjelaskan tahap agar PDP bisa diselesaikan. Setelah selesai harmonisasi di Setneg akan masuk ke Badan Legislasi (Baleg). Draft kemudian akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diputuskan di Paripurna.
Dalam Paripurna harus ada Amanat Presiden (Ampres) karena Rancangan UU PDP tersebut merupakan usulan Pemerintah. Setelah ketuk palu di Paripurna, maka akan dibentuk Pansus ataupun Panja. Saat Pansus atau Panja serta masuk waktu reses, Satya mengatakan RUU bisa sambil dikerjakan.
"Ampres sudah turun tinggal Paripurna ketok dibentuk Pansus atau Panja, kerja dan kalau untuk regulasi menyangkut masalah legislasi itu di saat kita reses pun bisa diminta untuk kerja," kata Satya. (jnp/age)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2wY5uCr
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR 'Tagih' Pemerintah Serahkan Draft RUU Data Pribadi"
Post a Comment