Search

Penerapan Tarif Ojol Skala Nasional Masih Tunggu Menhub

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan penerapan penyesuaian tarif ojek online (ojol) dalam skala nasional masih menunggu persetujuan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Penyesuaian tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No.348  tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sudah menyurati Menhub terkait waktu dan provinsi mana saja yang akan diberlakukan penyesuaian tarif ojek online dalam skala nasional.

"Saya sudah kirimkan surat kepada menteri untuk diberlakukan di beberapa provinsi. Kalau sudah ada arahan persetujuan akan segera kita jalankan," kata Budi saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (21/6).

Dalam suratnya, Budi mengatakan akan memberlakukan penyesuaian tarif secara berkala sesuai dengan yang telah disepakati oleh para aplikator. Kendati demikian, Budi mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi dengan Budi Karya terkait provinsi yang akan diterapkan.

"Kalau setuju saya akan berlakukan, kalau Menhub mau yang lain ya kami akan terapkan yang lain.  Nanti kami diskusi dengan beliau," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

Penerapan secara berkala ini menurut Budi akan memudahkan Kemenhub untuk mengawasi algoritme yang digunakan Grab dan Gojek untuk penyesuaian tarif yang baru.

"Kami akan mengawasi perubahan mereka terkait algoritmenya mereka. Algoritme perhitungan dari aplikator mungkin mereka berubah dari semula. Kita berikan waktu kepada mereka untuk bagian provinsinya," ujarnya.

Sebelumnya Budi pada Rabu (13/6) memastikan aturan perlindungan keselamatan dan perhitungan tarif ojek online (ojol) akan berlaku paling lambat pekan depan.

Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap uji coba implementasi di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Dalam Kepmenhub No.348, Kemenhub menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona. Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per kilometer (Km), sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km. (jnp/evn)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2x9bl80
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penerapan Tarif Ojol Skala Nasional Masih Tunggu Menhub"

Post a Comment

Powered by Blogger.