
"Kecepatan teknologi ini, terutama komunikasi medsos tidak diimbangi oleh kecepatan regulasi untuk mengatur itu. Tatkala regulasi ini tidak lagi bisa menampung kegiatan yang sangat cepat tadi, itu problem. Ya, jalan satu-satunya kita bisa perbaiki regulasi kita UU ITE," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (13/6).
Wiranto mengaku merevisi sebuah UU membutuhkan waktu yang lama. Sehingga, ia mengatakan saat ini pemerintah melakukan sejumlah langkah antisipasi sembari menunggu revisi dilakukan. Langkah antisipasi itu seperti melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak termakan hoaks, melakukan pembatasan fitur medsos, hingga penindakan hukum sebagaimana yang diatur dalam UU ITE saat ini.
Sebelumya, UU ITE sempat mendapat banyak kritikan. Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska, beranggapan UU ITE banyak menyerang kelompok minorita. Sementara Direktur Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net), Damar Juniarto, menyatakan bahwa aturan yang tertuang dalam UU ITE mengandung pasal karet lantaran disusun oleh pihak tak paham teknologi.Sehingga, Ketua Paguyuban Korban UU ITE, Muhammad Arsyad, pun mendesak pemerintah segera menghapus pasal karet dalam UU ITE. Menurutnya, sejumlah-pasal dalam UU ITE, termasuk soal ujaran kebencian, semata digunakan hanya karena alasan benci pada pihak terlapor.
(panji/eks)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2wXgHmt
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wiranto Beri Sinyal Revisi UU ITE"
Post a Comment