
Pasalnya hingga saat ini, pemerintah belum juga menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke DPR.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Anggota Komisi I Meutya Hafid. Ia mengatakan hingga saat ini pemerintah belum juga menyerahkan draft RUU PDP.
"UU ini inisiatif pemerintah jdi DPR di sini posisinya menunggu RUU dikirimkan oleh pemerintah ke DPR. Maksud saya itu kalau kita menunggu UU harus sempurna saya rasa waktu kurang dari dua bulan tidak cukup," kata Meutya usai diskusi 'Melindungi Privasi Data di Indonesia', di Jakarta Selatan, Rabu (3/7).Padahal Wakil Ketua Komisi I Satya Yudha berharap pemerintah bisa menyerahkan draft RUU PDP pada akhir Juni agar bisa disahkan sebelum pergantian parlemen.
Meutya memprediksi jika draft RUU PDP tak kunjung diserahkan, maka pengesahan UU PDP akan melewati masa pergantian parlemen.
Ia menyayangkan hal tersebut karena urgensi penetapan UU PDP untuk melindungi privasi data di Indonesia sangat tinggi."Kalau sekarang masuk ya kita masih punya sekitar dua bulan tapi kalau lebih lama lagi kita tidak punya lagi waktu untuk bisa menyelesaikan Undang-undang," kata Meutya.
Ia bahkan menyatakan lebih baik UU PDP disahkan terlebih dahulu, karena secara substansi draft RUU PDP sudah siap. Apabila ada kekurangan, maka revisi bisa dilakukan dan disahkan saat periode parlemen berikutnya.
"Jadi poin penting dan mendasar mengenai PDP itu harus segera diselesaikan sekarang. Kalau diperlukan nanti belum sempurna, maka bisa revisi di periode berikutnya," kata Meutya.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)
from CNN Indonesia https://ift.tt/30fDk2u
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Target Pengesahan RUU Data Pribadi Diprediksi Meleset"
Post a Comment