Search

Menkominfo Buka Suara soal Pencopotan Dirut TVRI Helmy Yahya

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan dirinya belum mengetahui soal dinonaktifkannya Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

"Saya baru selesai rapat, saya belum tahu apa masalahnya," tuturnya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (5/12).

Namun Johnny mengatakan siap jika diminta untuk menjembatani kisruh yang ada di dalam tubuh manajemen TVRI.


"Saya dengan senang hati menjembatani, karena keributan para pimpinan itu akan berdampak pada karyawan. Sebab rakyat menuntut kualitas layanan maupun konten TVRI sebagai lembaga penyiaran publik," ujarnya. Sebelumnya, beredar Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, yang beredar lewat media sosial, Kamis (5/12).

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin yang berbunyi, "Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia."

"Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," lanjut pernyataan poin kedua.

Usai memutuskan menonaktifkan Helmy Yahya, Dewan Pengawas menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) LPP TVRI.

[Gambas:Video CNN]

Helmy Yahya pun sontak merespon keputusan Dewan Pengawas, ia menyatakan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang berisikan penonaktifan dirinya sebagai Direktur Utama cacat hukum.

"Penetapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar," tulis Helmy dalam pernyataannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/12).

Helmy juga menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku. Pasalnya anggota direksi TVRI baru bisa diberhentikan apabila tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.

(din/DAL)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2r7rQSM
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menkominfo Buka Suara soal Pencopotan Dirut TVRI Helmy Yahya"

Post a Comment

Powered by Blogger.