Padahal, sebelumnya Johnny sempat menjanjikan RUU PDP diserahkan ke DPR akhir Desember 2019.
"RUU PDP saat ini sedang proses paraf, tinggal nanti proses pemerintah ke DPR. Waktu itu kita harapkan akhir Desember ini, ternyata ada banyak sekali rancangan undang-undang lain yang harus dibahas," kata dia kepada wartawan saat acara Open House Natal di kediamannya, Jakarta, Rabu (25/12)."Saya harapkan kalau bisa di kuartal pertama 2020 atau selambat-lambatnya kuartal kedua, dua undang-undang [penyiaran dan PDP] Kominfo bisa selesai," sambung Johnny.
Johnny kembali menegaskan draf RUU PDP telah dibubuhi paraf, dan tinggal menunggu arahan presiden sebelum diserahkan ke DPR.
Saat ini payung hukum yang digunakan dalam melindungi data-data pribadi milik masyarakat, kata Johnny, masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Johnny mengatakan PP itu berlaku hingga RUU PDP disahkan--yang ditargetkan pada 2020.
[Gambas:Video CNN]
Pada 28 Oktober lalu, Johnny sempat menyebut Kementerian Sekretariat Negara mengembalikan RUU PDP ke Kemenkominfo. Dia mengatakan diminta membahas lebih lanjut beberapa poin terkait isi RUU PDP.
Di samping Setneg, Johnny mengatakan pihak Kementerian Luar Negeri dan Kejaksaan Tinggi masih keberatan dengan isi draf RUU PDP. Salah satu poin yang diberatkan yakni terkait sanksi administratif.
(din/kid)from CNN Indonesia https://ift.tt/2MuG7QC
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menkominfo Tak Jadi Serahkan Draf RUU PDP ke DPR Desember"
Post a Comment