
Sebab, Kemenkominfo hanya berperan sebagai mediator.
"Dalam hal ini yang punya peran dominan untuk penyelesaian menurut undang-undang adalah Komisi I DPR karena Dewas diangkat melalui mekanisme dan proses dari Komisi I," kata Menkominfo Johnny G. Plate kepada awak media di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (17/1) malam.
"Kominfo dalam hal ini sesuai amanat undang-undang hanya bisa merekomendasikan dan mediasi. Mediasi bisa berjalan apabila para pihak bertemu di satu titik kesempatan," sambungnya.
Lebih lanjut, Kemenkominfo sebetulnya sudah mengadakan beberapa pertemuan baik dengan Helmy Yahya maupun Dewan Pengawas TVRI.
Sayangnya, saat proses mediasi berlangsung, tidak ada kata sepakat di antara keduanya.
Johnny pun menyesali atas pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI namun pihaknya menghormati keputusan Dewas itu.
"Menyesalkan terjadi kisruh di TVRI yang berujung pemecatan, kami sudah berusaha mediasi dan berharap bisa diselesaikan dengan baik secara internal. Tapi alhasil mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kita harus menghormati semua kewenangan yang ada," pungkas Johnny.
Pemberhentian Helmy
Sebelumnya, Dewas TVRI telah mengeluarkan surat pernyataan menanggapi kehebohan pemberhentian Helmy. Mereka menyatakan pemberhentian Helmy selaku Dirut efektif dimulai pada 16 Januari 2020.
Dewas mengatakan, pihaknya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian atau SPRP kepada Helmy pada 4 Desember 2019. Hal itu dilakukan karena sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, Helmy berhak untuk membela diri.
Pembelaan tersebut disampaikan Helmy lewat surat pembelaan diri pada 18 Desember. Namun Sidang Pleno Dewan Pengawas menyebut tidak menerima jawaban Helmy.
"Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI," demikian pernyataan Dewas melalui keterangan yang diterima CNNIndonesia.com. (din/asa)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2NA8PjI
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Johnny Plate Lempar Bola Kisruh Helmy Yahya-TVRI ke DPR"
Post a Comment